AYOJAKARTA.COM – Tunjangan Hari Raya (TKH) kabarnya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya tunjangan ini juga akan diberikan kepada beberapa beberapa kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan.
Bukan hanya gaji dan THR saja, karena pencairan ini meliputi beberapa komponen penting lainnya.
Jadi, untuk jadwal pencairan tunjangan untuk ASN, seperti PNS dan PPPK akan diberikan pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Melihat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, dikabarkan bahwa pemerintah akan mempercepat pencairan tunjangan untuk para ASN di tahun ini.
Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Karena pencairan THR akan dipercepat, maka diprediksi tunjangan sudah sudah mulai dibagikan antara tanggal 17 hingga 20 Maret 2025.
Dengan adanya tunjangan, diharapkan Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Komponen THR untuk PNS dan PPPK
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen pencairan THR untuk PNS dan PPPK di tahun 2025:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Selain Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat beberapa kelompok ASN lainnya yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Baca Juga: Rincian Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025, Cek Jadwal Pencairannya
Kelompok ASN yang Berhak Dapat THR
Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut daftar kelompok Aparatur Sipil Negara yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya:
- PNS
- PPPK
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Tentunya Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja beserta ASN lainnya berharap supaya pencairan tunjangan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dikarenakan baik PNS maupun PPPK sangat terbantu dengan tunjangan tersebut untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran.***