Ekonomi

KUR BRI Mengalami Perubahan Kebijakan untuk Tahun 2023, Apa Saja? Cek di Sini agar Tak Keliru!

Oleh: Sigit Darwanto Sabtu 04 Feb 2023, 16:42 WIB
KUR BRI Mengalami Perubahan Kebijakan untuk Tahun 2023, Apa Saja? Cek di Sini agar Tak Keliru!

AYOJAKARTA.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola pinjaman

Pada tahun 2023 kedit KUR BRI akan mengalami perubahan, demikian seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube ENR Project Review, Sabtu 4 Feruari 2023.

Baca Juga: Bersedekah Diniatkan Perlancar Rezeki dan Menolak Bala, Apa Termasuk Syirik? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Perubahan Kebijakan Umum

1. Kebijakan KUR akan kembali seperti saat pra pandemi karena pandemi covid sudah selesai kita masuk pada masa-masa new normal.

2. Tambahan subsidi bunga KUR 3 % untuk debitur terdapat covid tidak dilanjutkan lagi untuk tahun 2023.

3. Target penyaluran KUR untuk sektor produksi kembali ditetapkan sebesar 60% dari total kuota penyaluran KUR tahun 2023.

Baca Juga: Nasihat Syekh Muhammad Jaber: Jangan Lakukan Hal Ini Ketika Bersedekah, Apakah Itu?

Perubahan Kriteria calon debitur KUR 2023

Calon debitur KUR 2023  belum pernah menerima kredit komersial baik itu modal kerja atau investasi dan kredit lainnya baik di bank BRI atau bank lain kecuali:                                                                               

1.Kredit komsumsi untuk keperluan rumah tangga.

2. Kredit skala ultra mikro dan sejenisnya.

3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis digital.

Kebijakan ini dilakukan agar penyaluran KUR lebih tepat sasaran karena nasabah sudah pernah menikmati kredit komersial berarti nasabah tersebut sudah bankable.

Karena sudah memiliki agunan sehingga tidak berhak menerima KUR karena kredit  KUR sendiri ditujukan untuk nasabah yang belum memiliki agunan atau agunan tidak cukup.

Akan tetapi banyak dari kita yang meskipun memiliki usaha yang besar dan jaminannya yang memadai tetap ingin mngajukan dan menerima KUR jika hal ini terjadi dan diketahui oleh audit  maka resikonya subsidi bunga KUR tidak akan dibayarkan oleh Pemerintah dan akan menjadi tanggung jawab pemrakarsa dan pemutus.

Kebijakan suku bunga  beban debitur

Sesuai dengan penjelasan bapak  Menko Perekonomian  Bapak Erlangga Hartanto suku bunga KUR yang semula  6% per tahun untuk beberapa kali pinjaman.

Untuk tahun  2023 ini suku bunga yang dibebankan kepada debitur  adalah pinjaman pertama suku bunganya sebesar 6% pertahun, pinjaman kedua suku bunganya 7% pertahun, pinjaman ketiga atau lebih suku bunganya 9% per tahun.

Kebijakan akumulasi plafon KUR BRI 2023

Untuk sektor pertanian, perkebunan dan peternakan yang semula tidak ada batasan  total akumulasi plafon KUR dibatasi menjadi 4 kali pinjaman dengan akumulasi plafon KUR maksimal 400 juta.

Untuk sektor lainnya maksimal dua kali pinjaman dengan total akumulasi plafon KUR sebesar 200 juta.

Catatannya untuk pinjaman tahun 2022 dihitung sebagai pinjaman pertama  sementara total akumulasi plafon KUR dihitung sejak debitur pertama kali menerima KUR.

Jadi untuk nasabah nasabah KUR yang sudah lama kemungkinan sudah harus naik kelas  ke Kupedes atau Kuprak.

Untuk nasabah yang pertama kali menerima KUR tahun 2019 ke bawah maka maksimum plafond KUR nya hanya Rp100 juta.

Jika ada debitur yang pengajuannya  melebihi batas maksimum akumulasi plafon KUR tersebut maka SIKP akan otomatis menolak pengajuan tersebut.

KUR masih tetap ada dengan aturan kebijakan yang lebih ketat, kemungkinan KUR Mikro BRI tahun 2023 akan mulai disalurkan bulan Februari 2023.*****

 

Reporter Sigit Darwanto
Editor Aulli R Atmam