Ekonomi

Kabar Gembira untuk Penerima PKH! Nominal Bantuan 2025 Resmi Dinaikkan, Berikut Info Jadwal Pencairannya

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Senin 27 Jan 2025, 11:29 WIB
Pada tahun 2025, nominal bantuan sosial (bansos) PKH tahap pertama mengalami peningkatan.

AYOJAKARTA.COM — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keluarga miskin dan rentan miskin melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada tahun 2025, nominal bantuan sosial (bansos) PKH tahap pertama mengalami peningkatan yang signifikan untuk seluruh komponen.

Informasi ini telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berikut adalah penjelasan lengkap mengenai rincian kenaikan bantuan dan proses pencairannya.

Baca Juga: Bukan Hanya Lewat Program PKH, Ini Sebelas Bantuan Sosial Pendidikan yang Bisa Dirasakan oleh KPM di Tahun 2025!

Bantuan PKH

PKH merupakan program bantuan bersyarat yang dirancang untuk memperbaiki kualitas hidup keluarga miskin.

Selain memberikan dukungan finansial, PKH juga bertujuan memperluas akses pendidikan dan kesehatan.

Program ini mencakup berbagai komponen penting seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan nominal bantuan berbeda berdasarkan komponen yang dimiliki. Misalnya, keluarga dengan anak usia sekolah akan menerima dukungan pendidikan.

Sedangkan untuk keluarga dengan lansia atau penyandang disabilitas akan menerima bantuan yang mendukung perawatan mereka.

Pada tahap pertama tahun 2025, seluruh komponen bantuan PKH mengalami kenaikan nominal.

Sebagaimana dikutip dari YouTube LISVIKA CHANNEL, berikut rincian lengkapnya:

- Ibu Hamil akan mendapatkan Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tiga bulan).

- Anak Usia Dini (0-6 Tahun) mendapatkan Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tiga bulan).

- Anak Sekolah Dasar (SD) mendapatkan Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tiga bulan).

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tiga bulan).

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tiga bulan).

- Penyandang Disabilitas Berat mendapatkan Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tiga bulan).

- Lansia (di atas 70 tahun) mendapatkan Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tiga bulan).

Peningkatan nominal ini merupakan bagian dari alokasi anggaran bantuan sosial tahun 2025.

Anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana PKH tahap pertama dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KKS dapat digunakan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Prosedur pencairan tetap sama, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya perubahan mekanisme.

Berdasarkan jadwal, pencairan dana tahap pertama akan dimulai dari pertengahan Februari hingga awal Maret 2025.

Penyaluran dana ini bertepatan dengan persiapan masyarakat menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Kenaikan nominal bantuan PKH tahun ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang lebih luas, terutama dalam membantu keluarga penerima manfaat menghadapi tantangan ekonomi.

Pemerintah juga berharap program ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu serta mendukung kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.

Bagi penerima manfaat PKH, pastikan selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan memahami mekanisme pencairannya agar bantuan dapat diterima dengan lancar.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Tedi Rukmana