Ekonomi

Benarkah KIS BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Digunakan Saldo Iurannya Bisa Dicairkan? Cek Informasinya di Sini!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 23 Jan 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi pencairan saldo iuran KIS BPJS.

AYOJAKARTA.COM – Masyarakat yang tidak pernah menggunakan KIS BPJS Kesehatan banyak yang mempertanyakan ke manakah saldo iuran mereka.

Bahkan banyak dari mereka pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan yang merasa tidak pernah sakit dan memakai kartunya mempertanyakan apakah saldo iurannya bisa dicairkan.

Di dalam artikel ini dijelaskan benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan yang tidak pernah digunakan bisa dicairkan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Pemegang KIS BPJS Kesehatan Dapat Rp 3 Juta Sekali Pencairan?

Karena banyaknya masyarakat baik pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan gratis maupun berbayar yang tidak pernah sakit mempertanyakan saldo iuran yang selama ini dibayarkan.

Banyak yang berharap adanya pencairan saldo yang telah dibayarkan karena tidak pernah memanfaatkan Kartu KIS BPJS Kesehatan.

Di mana masyarakat yang merasa tidak pernah pernah sakit, tidak pernah menggunakan Kartu KIS BPJS Kesehatan mempertanyakan apakah iurannya selama ini bisa dicairkan.

Baca Juga: Tak Pernah Digunakan, Apakah Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya di Sini

Diketahui setiap peserta KIS BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulan, namun bila selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit.

Namun benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan yang tidak terpakai bisa dicairkan?

KIS BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Digunakan Saldo Iurannya Bisa Dicairkan?

Diulas oleh kanal YouTube DIARY BANSOS, inilah hal yang paling sering ditanyakan oleh pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan yang merasa tidak pernah menggunakannya.

Baca Juga: Viral Pesinetron Aji Yusman Tidak Punya BPJS hingga Sang Anak Meninggal, Ternyata Ini Alasannya!

Dengan membayar iuran bulanan setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan, baik sakit maupun tidak kepesertaan tetap berlaku.

Iuran yang tidak terpakai atau tidak di klaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.

Besar iuran yang diberlakukan pekerja penerima upah PPU sebesar 5% dari upah, rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan 1% oleh pekerja.

Baca Juga: Siap-siap! BPNT Rp 2,4 Juta akan Cair ke Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek Info Lengkap di Sini

Kemudian bagi pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Untuk kelas 2 adalah Rp100.000 per orang per bulan, kemudian untuk kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per orang per bulannya.

Kesimpulannya adalah jawabannya tidak bisa dicairkan, karena mekanisme BPJS kesehatan adalah gotong royong.

Jadi meskipun masyarakat memiliki kartu KIS BPJS Kesehatan baik yang gratis dari pemerintah maupun yang berbayar, jika memang tidak pernah sakit maka iuran harus tetap berjalan.

Baca Juga: Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan yang Tidak Pernah Terpakai Bisa Dicairkan? Simak Informasinya di Sini

Untuk iuran KIS BPJS Kesehatan gratis itu artinya pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah.

Sehingga bagi yang tidak pernah sakit, maka iurannya akan digunakan untuk subsidi silang bagi peserta lain yang sakit.

Itulah informasi terkait pertanyaan mengenai benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau tidak.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana