AYOJAKARTA.COM – Setelah dibuka dengan pembukaan rekrutmen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 2022 meliputi tenaga kesehatan, guru, dan teknis, pemerintah memberi kepastian terkait pembukaan rekrutmen CPNS/CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara.
Semakin selektif dan terbuka untuk semua adalah hal yang bisa menggambarkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang sudah pasti akan dibuka.
Dikutip dari laman menpan.go.id, tenaga honorer dan PPPK bisa menjadi CPNS 2023 tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Simulasi Jadwal CPNS 2023, Kepada Calon Pendaftar Diharap Mempersiapkan Diri!
Kategori yang dapat menjadi CPNS 2023 adalah Kategori II atau K2. Tentunya tenaga honorer Golongan II atau K2 harus memenuhi beberapa persyaratan standar untuk menjadi CPNS 2023. Hal ini sudah pernah diutarakan oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan tenaga honorer K2 yang bisa menjadi CPNS 2023.
Kini, di bawah Menteri PANRB yang baru, Abdullah Azwar Anas, kebijakan pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS 2023 masih terus berjalan. Saat ini Kemenpan RB sedang melakukan proses pendataan non-ASN untuk menentukan berapa jumlah honorer dan pegawai non-ASN lainnya yang harus diprioritaskan.
Setelah pendataan terbaru, instansi pusat dan daerah memperoleh total 2.360.723 hasil pendataan non ASN. Menteri Anas menjelaskan, pendataan ini tidak serta merta dikaitkan dengan ASN. Maksudnya, tidak semua pendataan akan menjadi CPNS 2023.
Cara Tenaga Honorer Golongan II atau K2 menjadi CPNS 2023 adalah melalui Seleksi Administrasi, Seleksi Disiplin, Seleksi Kejujuran, Seleksi Kesehatan dan Seleksi Kemampuan.
Untuk dapat diangkat menjadi CPNS tahun 2023, tenaga honorer golongan II atau K2 harus memahami sejumlah syarat dan ketentuan.
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:
- Masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
- Masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
4. Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas.
Baca Juga: PPPK Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Syarat dan Ketentuan di Sini!
Sementara itu, Wakil Presiden RI, Maruf Amin mengatakan bahwa rekrutmen CPNS 2023 terbuka untuk umum, bahkan untuk tenaga PPPK.
"Yang pasti kalau untuk menjadi ASN itu terbuka untuk semua warga negara, termasuk tentu untuk PPPK. Tetapi dia juga harus memenuhi syarat-syarat untuk menjadi ASN,” tutur Wapres Maruf Amin, dikutip dari Suara.com pada Selasa, 17 Januari 2023.
Melalui kriteria yang akan ditetapkan saat pembukaan rekrutmen CPNS atau CASN 2023, Wakil Presiden Maruf Amin menjawab bahwa setiap warga berkesempatan, termasuk PPPK, asal memenuhi syarat dan sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan formasinya.
“Di samping syarat-syarat teknis juga tentu untuk umurnya, jadi pada dasarnya dia bisa untuk bisa menjadi ASN,” kata Wapres Maruf Amin.
Sementara itu, Menteri PAN RB Azwar Anas, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Baca Juga: Sinyal Rekrutmen CPNS 2023 Makin Kuat hingga Wapres Buka Suara, Terbuka Termasuk untuk PPPK?
Arah kebijakan terkait CPNS atau CASN 2023 adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri Azwar Anas juga menyebutkan prioritas pemerintah pada rekrutmen CPNS 2023.
Prioritas pemerintah tersebut untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.***