AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah aturan terbaru membeli gas 3 kg di tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, kebijakan baru ini diterapkan oleh Pemerintah agar penyaluran gas 3 kg subsidi lebih tepat sasaran.
Dilansir AyoJakarta.com dari artikel suara.com berjudul "Aturan Baru Beli Gas 3 Kg, Pakai KTP hingga Cocokkan Data di P3KE" pada Senin (16/1/2023) berikut ulasan lengkapnya:
Baca Juga: Simak Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 KG, Tidak Bisa Dilakukan Tanpa Ikuti Cara Ini
Beberapa wilayah di Indonesia ternyata sudah ada yang menerapkan kebijakan baru ini.
Sehingga masyarakat bisa membeli gas 3 kg dengan menggunakan KTP.
Wilayah Indonesia yang sudah menerapkan kebijakan tersebut antara lain adalah:
Baca Juga: Cuma yang Punya KTP Begini yang Bisa Beli Elpiji alias Gas 3 Kg Tabung Melon di 2023
- Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang)
- Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan)
- Kecamatan Ngalian (Kota Semarang)
- Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam)
- Kecamatan Mataram (Kota Mataram)
Lantas bagaimana cara membeli gas LPG 3 kg?
Untuk pembelian gas LPG 3 kg, masyarakat tidak perlu mendownload apliasi atau QR Code.
Namun, untuk membeli gas LPG 3 kg ini, masyarakat harus tedaftar di database P3KE.
KTP pembeli nanti akan langsung dicocokan dengan data yang ada di P3KE.
Jika data sudah cocok, masyarakat akan bisa membeli gas LPG 3 kg.
Namun bagi mereka yang tidak terdaftar di database P3KE, petugas SPBU akan melakukan pembaruan data. Setelah itu, baru bisa membeli gas LPG 3 kg menggunakan KTP.***