AYOJAKARTA.COM – EFIN merupakan nomor identitas yang diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk pelaporan SPT melalui e-filing.
Tanpa EFIN, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT secara online, sehingga penting untuk menjaga catatan EFIN dengan baik.
Jika lupa password Electronic Filing Identification Number (EFIN) saat ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di djp.online.go.id, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali EFIN.
Baca Juga: Bukan e-Filing Lagi! Lapor SPT Tahunan Mulai 2025 kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya
Solusi untuk Mendapatkan Kembali EFIN
1. Telepon Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Hubungi nomor telepon resmi KPP 1500200. Saat menghubungi, siapkan data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi pribadi lainnya untuk verifikasi.
2. Layanan Chat Pajak
Kunjungi situs pajak.go.id dan gunakan fitur "Chat Pajak" yang tersedia di pojok kanan bawah halaman.
Petugas akan membantu Anda mendapatkan kembali password EFIN setelah melakukan verifikasi data.
3. Email Permohonan
Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA Password EFIN". Sertakan NPWP, nama lengkap, alamat terdaftar, dan informasi kontak yang relevan.
Pastikan untuk menyatakan bahwa Anda adalah pemilik NPWP yang sah dalam isi email.
4. Akun Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menghubungi akun Twitter resmi Kring Pajak dengan menyebutkan atau mengirimkan pesan langsung untuk mendapatkan bantuan terkait EFIN.***