Ekonomi

Kabar Gembira! Tunjangan dan Gaji PNS Naik 8 Persen Februari 2025, Golongan 3a Dapat Rp4.575.200

Oleh: Deba Lauda Senin 20 Jan 2025, 12:43 WIB
Ilustrasi tunjangan dan gaji PNS naik.

AYOJAKARTA.COM — Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan berlaku mulai Februari 2025.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Baca Juga: BKPSDM Ungkap Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Diterima Tiap Honorer

Rincian Gaji Pokok PNS

Setelah penyesuaian, berikut adalah rincian gaji pokok PNS untuk golongan 3a hingga 4e:

  • Golongan 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: CPNS 2025 akan Dibuka, Berikut Formasi dengan Gaji Tertinggi di Instansi Pusat untuk Lulusan S1

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang menjadi bagian penting dari total pendapatan bulanan. Berikut adalah rinciannya:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

- Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada instansi, jabatan, dan capaian kinerja individu.

- Instansi dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tinggi biasanya memberikan tunjangan lebih besar.

2. Tunjangan Suami atau Istri

- Diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- Jika kedua pasangan berstatus ASN, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

- Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

- Maksimal diberikan untuk tiga anak.

4. Tunjangan Makan

- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.

- Golongan III: Rp37.000 per hari.

- Golongan IV: Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

- Diberikan kepada ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.

- Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkat dan eselon jabatan.***

Reporter Deba Lauda
Editor Tedi Rukmana