AYOJAKARTA.COM - Pendistribusian ragam bantuan sosial atau bansos untuk periode tahun 2022 sudah memasuki tahap akhir.
Sejumlah bantuan sosial yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga sudah terealisasi sesuai dengan komponen penerima bantuan.
Adanya perbedaan komponen antara masing-masing KPM inilah yang menjadi alasan timbulnya perbedaan nilai bantuan bagi penerima manfaat bantuan sosial.
Sehingga tidak dipungkiri, bahwa itikad baik pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan berupa adanya bantuan sosial justru dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk ketidak-merataan serta dianggap sebagai ketidakadilan.
Baca Juga: Loh?Jadi Segini Kenaikan UMP Jateng di Tahun 2023, Ini Kata Ganjar Pranowo
Fakta bahwa terdapat perbedaan antara kondisi fisik bangunan rumah dengan kekuatan riil secara ekonomi, menjadi kendala utama dalam penerimaan bansos.
Sementara menurut Undang Undang nomor 13 tahun 2011 serta Permensos nomor 3 tahun 2021, setiap program pemberdayaan bagi fakir miskin harus melalui DTKS.
Di mana dalam proses penetapannya, unsur pemerintah terkecil dari RT, RW, Kepala Desa atau Lurah bisa memberikan usulan jika warganya memang membutuhkan.
Namun perlu diketahui bahwa bagi calon KPM setelah dilakukan usulan pendaftaran, validasi dan verifikasi, pengesahan akhir tetap berada di kementerian.
Untuk bisa tercatat sebagai KPM bantuan sosial PKH, setiap calon penerima manfaat juga harus memiliki salah satu atau keseluruhan komponen berikut.
Pertama komponen kesehatan, komponen ini memiliki kategori untuk ibu hamil atau nifas juga anak usia dini.
Untuk kategori ibu hamil, agar bisa tercatat sebagai calon penerima manfaat, maksimal adalah untuk kehamilan kedua.
Sedangkan dalam kategori anak usia dini yang termasuk sebagai komponen penerima PKH adalah anak berusia maksimal 6 tahun.
Komponen pendidikan, adalah bantuan sosial yang ditujukan bagi anak usia sekolah dari tingkat SD sampai dengan SMA atau sederajat.
Adapun nilai bantuan per tahun sebesar Rp 900 ribu untuk SD, Rp 1,5 juta untuk siswa tingkat pertama dan Rp 2 juta rupiah untuk siswa setingkat SMA.
Komponen terakhir yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemberian bansos PKH adalah kesejahteraan sosial.
Kategori yang termasuk ke dalam komponen kesejahteraan sosial adalah adanya lansia ataupun disabilitas berat di dalam satu keluarga.
Tiga komponen serta kategori-kategori tersebut merupakan syarat diterimanya bantuan sosial PKH untuk periode Januari 2023.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta.com pada Senin, 19 Desember 2022 dari YouTube PKH Reportase.***