AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira kembali datang dari informasi bantuan sosial (bansos) bulan Desember 2022.
Diinformasikan jika Kementerian Sosial akan mencairkan kembali BLT Balita usia 0-6 tahun.
Kemudian untuk besaran nominal dari dana BLT Balita tersebut sebesar Rp750.000.
Baca Juga: Benarkah Bansos 2023 Akan Dihapus? Begini Nasib PKH, BPNT dan BLT Nantinya!
Namun apabila pada saat pencairan ternyata digabung dengan BLT tahap sebelumnya, maka total BLT yang bisa diterima oleh masyarakat sebesar Rp3 juta.
Akan tetapi masyarakat diimbau untuk mengecek melalui link cekbansos.kemesos.go.id guna mengetahui apakah terdaftar dalam daftar penerima BLT Balita tersebut atau tidak.
Pasalnya hanya nama yang sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos saja yang berhak menerima BLT tersebut.
Dikutip dari laman kemensos.go.id, lantas bagaimana caranya untuk melakukan pengecekkan daftar penerima melalui link cekbansos.kemesos.go.id tersebut?
Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan berkas Kartu Keluarga (KK).
2. Kunjungi situs cekbansos.kemesos.go.id.
3. Isi kolom “Wilayah PM” dengan KK balita.
4. Nama balita harus diinput di kolom “Nama PM”.
5. Kode verifikasi yang anda lihat wajib disalin ke kotak di bawahnya.
6. Tekan tombol “Cari Data” agar system memulai akses DTKS Kemensos.
Data yang telah diinput kemudian akan dicari oleh sistem dalam daftar penerima PKH tahap 4 2022 yang sudah masuk DTKS Kemensos.
Apalagi data yang diinput tercatat dalam daftar penerima, maka situs cekbansos.kemesos.go.id akan mengirimkan informasi ‘Status (YA)” pada kolom “Jenis Bantuan (PKH).
Jika muncul balasan status seperti diatas, maka data yang sudah diinput berarti termasuk dalam daftar penerima bansos BLT Balita tersebut.
Selanjutnya untuk pencairan bansos Rp750.000 tersebut bisa langsung mendatangi kantor bank Himbara seperti Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.
Kemudian bagaimanakah untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos dan ingin mendaftar sebagai penerima BLT bagi balita tersebut? Berikut syaratnya.
a. Balita berusia di bawah 6 tahun.
b. Berasal dari keluarga miskin/rentan.
c. Bukan anak dari seorang PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau ASN.
d. Sudah terdata di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
e. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
f. BLT balita hanya cair hingga anak kedua.
Demikian infromasi mengenai bansos BLT bagi balita usia 0-6 tahun yang kembali cair pada Desember 2022. ***