AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap I Tahun 2025 akan segera cair, berikut 7 dokumen yang wajib disertakan oleh siswa SD, SMP, SMA atau sederajat.
7 dokumen penting ini menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh setiap siswa SD, SMP, SMA atau sederajat agar menjadi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025.
Diketahui KJP Plus merupakan dana bantuan Pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI Jakarta bagi para siswa SD, SMP, SMA atau sederajat dan PKBM yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan tercatat pada DTKS.
Sehingga dana bantuan KJP Plus ini diharapkan membantu biaya Pendidikan bagi anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin termasuk bagi anak- anak yang melanjutkan sekolahnya karena putus sekolah.
Lantas dokumen apa saja yang wajib disertakan oleh para siswa SD, SMP, SMA atau sederajat agar menjadi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025?
Baca Juga: Gak Ada Lagi Seleksi Akademik! Skema PPG Prajabatan 2025 Terbaru untuk Guru Agama dan Guru Kemenag!
Berikut 7 dokumen penting yang wajib disertakan oleh para siswa SD, SMP, SMA atau sederajat agar menjadi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 yang telah dikutip oleh ayojakarta dari laman resmi kjp.jakarta.go.id adalah
1. Data diri siswa sesuai form yang telah ditentukan
2. Surat permohonan penerima KJP Plus dalam menu tersebut
3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus yang ada dalam menu tersebut
4. Salinan atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP
5. Surat pernyataan tanggungjawab yang mutlak oleh Kepala Sekolah yang dibubuhi oleh materai
6. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial untuk biaya operasional Pendidikan KJP Plus Tahap I Tahun 2025
7. Daftar calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan berdasarkan format yang telah ditentukan
Itulah 7 dokumen penting yang wajib disertakan oleh para siswa SD, SMP, SMA atau sederajat agar menjadi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025.
Sedangkan siswa yang telah memenuhi dokumen tersebut dapat mengecek secara langsung status penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 pada laman resmi kjp.jakarta.go.id dengan memasukan NIK dan Tahun penerimaan KJP.
Kendati begitu hingga kini jadwal pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 masih belum diumumkan secara resmi oleh Disdik DKI Jakarta.
Maka para siswa SD, SMP, SMA atau sederajat diharapkan terus bersabar menunggu KJP Plus Tahap I Tahun 2025 dicairkan.
Baca Juga: Negosiasi Masih Alot! Apple Dikabarkan Segera Rilis iPhone 16E dengan Harga Murah!
Demikian informasi terkait 7 dokumen penting yang harus disertakan para siswa SD, SMP, SMA atau sederajat di wilayah DKI Jakarta agar menjadi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025.