AYOJAKARTA.COM - Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada 8 Januari 2025, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengambil sikap tegas terhadap Apple.
Dengan mengancam akan mencabut izin edar seluruh produk perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut di Indonesia.
Ancaman ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Perhitungan Nilai Komponen Dalam Negeri untuk Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (10/1/2025) regulasi ini secara spesifik mengatur tiga bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku industri yang tidak memenuhi komitmennya.
Baca Juga: Mohon Maaf, Dapodik Dikunci dengan Alasan Ini? Bagaimana Nasib Honorer Guru Tahun 2025?
Yaitu kewajiban penambahan modal disetor untuk penanaman modal, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat TKDN secara permanen.
Situasi semakin serius mengingat Apple masih memiliki tunggakan investasi dari periode 2020-2023 sebesar Rp162 miliar yang belum direalisasikan.
Kondisi ini diperparah dengan belum adanya kepastian mengenai komitmen investasi baru dari Apple yang menjadi syarat utama untuk dapat merilis iPhone 16 di pasar Indonesia.
Ketidakpastian ini membuat posisi Apple semakin terjepit, mengingat tanpa adanya sertifikasi TKDN, seluruh lini produk mereka mulai dari iPhone hingga iPad berpotensi tidak bisa dipasarkan di Indonesia.
Meskipun memiiki wewenang untuk langsung menjatuhkan sanksi, Menteri Perindustrian mengaku masih mengedepankan pendakatan dialog konstruktif untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Sikap ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap membuka ruang negosiasi dengan Apple.
Sambil terus mendorong perusahaan tersebut untuk memenuhi komitmen investasinya sesuai dengan harapan pemerintah, terutama terkait besaran nilai investasi yang ideal.
Ketegasan pemerintah dalam kasus ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menerapkan kebijakan TKDN sebagai instrumen untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri.
Melalui kasus Apple ini, pemerintah memberikan sinyal kuat kepada pelaku industri global bahwa Indonesia tidak main-main dalam mengimplementasikan regulasi yang telah ditetapkan.
Sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pasar yang strategis yang memiliki daya tawar tinggi dalam negosiasi dengan perusahaan teknologi multinasional.***