Gadget

Ternyata Salah Satu Penghambat Apple Investasi di Indonesia Gara-Gara Kasus Timah Ilegal?

Oleh: Fina Salsabila Aura Selasa 31 Des 2024, 10:56 WIB
Apple

AYOJAKARTA.COM - Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia berakar dari ketidakseimbangan investasi Apple.

Di mana perusahaan Apple telah menginvestasikan Rp256,5 triliun di Vietnam dibandingkan hanya Rp1,48 triliun di Indonesia.

Pemerintah Indonesia menuntut investasi yang lebih besar berdasarkan empat aspek berkeadilan.

Yaitu perbandingan investasi di negara lain, kontribusi terhadap nilai tambah dan penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, dan perbandingan dengan investasi perusahaan teknologi lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Harga iPhone 16 Series Terupdate di Indonesia, Yakin Rilis Akhir Tahun 2024?

Dikutip dari kanal YouTube Dr. Indrawan Nugroho, Selasa (31/12/2024) setelah beberapa putaran negosiasi, Apple akhirnya menawarkan investasi baru senilai 1 miliar USD (sekitar Rp15,8 triliun) untuk tahap pertama.

Vietnam telah menjadi prioritas Apple di Asia Tenggara dengan 26 pemasok yang mengoperasikan 28 pabrik dan menciptakan lebih dari 200.000 lapangan kerja.

Sebaliknya, Indonesia hanya memiliki dua pemasok dalam daftar 200 besar pemasok Apple tahun 2022, yaitu Panasonic Jawa Barat dan Yageo di Kepulauan Riau.

Meski Indonesia merupakan pasar signifikan dengan penjualan 2,61 juta unit iPhone tahun lalu senilai 2 miliar USD.

Baca Juga: Para Apple Fanboy Wajib Tahu! Segini Harga Resmi iPhone 16 hingga iPhone 16 Pro Max Jika Dijual di Indonesia

Tentunya negara ini masih dipandang sebagai konsumsi dibanding basis produksi.

Tantangan utama investasi di Indonesia meliputi aturan TKDN 40% yang dianggap memberatkan.

Mulai dari kesulitan mencari komponen berkualitas di dalam negeri, hingga masalah rantai pasok seperti isu penggunaan timah ilegal dari Bangka.

Para ahli seperti Lidia Rudi dari AmCham Indonesia dan ekonom Wijayanto Samirin mengkritik implementasi TKDN yang sering menjadi sekadar formalitas tanpa dampak nyata bagi pengembangan industri lokal.

Pemerintah sedang meninjau ulang Permen Perin No. 29/2017 untuk merevisi aturan TKDN produk handphone, komputer genggam, dan tablet.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengindikasikan proposal Apple sedang dalam tahap finalisasi dengan rencana pembangunan fasilitas produksi hardware di Indonesia.

Namun, pendekatan proteksionis melalui larangan penjualan iPhone 16 memunculkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap iklim investasi.

Baca Juga: Segini Harga Resmi iPhone 16 hingga iPhone 16 Pro Max, Kapan Dijual di Indonesia?

Indonesia perlu berbenah dalam hal kepastian hukum, infrastruktur, produktivitas tenaga kerja, dan ekosistem industri.

Hal ini guna untuk menjadi destinasi investasi yang menarik bagi perusahaan global tanpa harus mengandalkan pendekatan memaksa.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris