AYOJAKARTA.COM - Kamu ada rencana untuk membeli iPhone bekas atau second?
Saat ini, mencari iPhone bekas cukup mudah karena banyak dijual di Marketplace.
Penjual akan mendeskripsikan iPhone yang dijualnya di lapak jualannya.
Terkadang, ada kata-kata atau istilah tertentu yang masih asing di telinga pembeli.
Baca Juga: Ingin Kesehatan Baterai iPhone Kamu Awet? Coba Matikan 3 Fitur Ini
Sebagai pembeli iPhone bekas, ada beberapa istilah yang perlu kamu ketahui sebelum deal atau sepakat untuk membelinya.
Dilansir ayojakarta.com dari TikTok @pinapple.id, berikut istilah yang harus kamu ketahui sebelum membeli iPhone bekas:
- Fullset OEM dan Batangan
Fullset artinya iPhone yang dijual lengkap dengan aksesorinya, termasuk dus, buku manual, dan charger.
Sedangkan OEM adalah aksesori orisinal milik Apple, tetapi diproduksi oleh pihak ketiga.
Perlu diwaspadai bahwa banyak penjual yang mengaku OEM padahal aksesori tersebut KW alias tiruan atau palsu.
Baca Juga: Kartu KKS KPM Ini Dapat Tambahan Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,2 Juta, Bansos Apa?
- Eks Inter dan Eks Ibox
Eks internasional artinya iPhone unit second dari luar negeri yang di-import ke Indonesia untuk dijual lagi.
Sementata Eks Ibox artinya iPhone yang dijual aman dan resmi.
Untuk klaim garansi pun akan lebih mudah karena garansi resmi Indonesia.
- IMEI dan Nomor Seri Tembus
IMEI Tembus adalah kode produksi yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Jika IMEI tidak terdaftar, iPhone tidak bisa digunakan untuk mengakses jaringan internet dengan data selular alias Wi-Fi only.
Itulah tiga istilah yang harus diketahui sebelum membeli iPhone bekas atau second.***