AYOJAKARTA.COM - Indonesia tengah menghadapi situasi unik terkait penjualan iPhone 16, di mana perangkat ini belum bisa dipasarkan.
Padahal secara resmi iPhoen 16 ini sudah tersedia di berbagai negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kondisi ini membuat para penggemar Apple di tanah air merasa resah karena ketinggalan dalam mengakses produk terbaru.
Penyebab utamanya adalah Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 2, nilai TKDN khusus untuk perangkat telekomunikasi seperti smartphone ditetapkan sebesar 35%.
Ditambah dengan persyaratan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang menjadikan total persyaratan TKDN plus BMP menjadi 40%.
Meskipun Apple sebelumnya telah memiliki sertifikat TKDN 35%, namun sertifikat tersebut perlu diperpanjang.
Pemerintah menawarkan solusi kepada Apple untuk memenuhi TKDN melalui komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun.
Mengingat bahwa besarnya pendapatan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia yang mencapai triliunan rupiah per tahun.
Menanggapi situasi ini, pada 5 November lalu, Apple kembali mengajukan proposal baru dengan menawarkan investasi sebesar Rp15,57 miliar di Indonesia.
Baca Juga: Bikin Was-Was! Terungkap Rayuan Maut Agus Buntung dalam Manipulasi para Korban Pelecehan
Rencana investasi ini akan direalisasikan mealui pembangunan pabrik di Bandung dan menjalin kemitraan dengan industri lokal.
Hal ini guna untuk memproduksi berbagai aksesoris dan komponen gadget Apple.
Namun, nilai invetsasi ini masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan investasi Apple di Vietnam yang mencapai 256 triliun untuk pembangunan pabriknya.
Hal yang menarik, dalam negosiasi ini Apple juga mengajukan permintaan tambahan berupa keringan pajak selama 50 tahun.
Ini merupakan sebuah permintaan yang dianggap tidak wajar oleh pemerintah Indonesia.
Sikap tegas pemerintah dalam hal ini mencerminkan upaya untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dan memastikan adanya kontribusi nyata dari perusahaan teknologi global terhadap ekonomi nasional.