Gadget

Apple Belum Juga Penuhi Janji Investasi, Penjualan iPhone 16 di Indonesia Bisa Tertunda Lebih Lama

Oleh: Admin Selasa 03 Des 2024, 19:18 WIB
Kemenperin kembali menyoroti janji investasi Apple yang belum terealisasi sebagai penyebab utama iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia.

AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyoroti janji investasi Apple yang belum terealisasi sebagai penyebab utama iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia.

Meskipun raksasa teknologi asal AS itu telah mengajukan proposal investasi senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun, ada persyaratan yang belum terpenuhi untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Akibat persyaratan tersebut, proposal investasi Apple pun ditunda persetujuannya.

Pada November 2024, Apple menyerahkan proposal investasi yang mencakup pembangunan pusat pengembangan, Apple Academy di Jakarta dan Bali, serta pabrik komponen untuk AirPods Max.

Jumlah ini sepuluh kali lipat lebih besar dibandingkan rencana awal Apple, yakni USD 10 juta. Namun, Kemenperin menganggap nilai tersebut belum cukup adil jika dibandingkan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan India.

“Kami memandang bahwa investasi ini perlu dievaluasi dari sisi keadilan, baik bagi pasar domestik maupun dalam kaitannya dengan negara tujuan investasi lainnya,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.

Baca Juga: Pantesan Kemenperin Tolak iPhone 16! Investasi yang Ditawarkan Apple Jauh Lebih Kecil dari Negara Lain

Selain itu, Febri menegaskan sertifikasi TKDN menjadi syarat mutlak untuk mengimpor produk iPhone ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema: pembangunan fasilitas produksi, pengembangan aplikasi, atau inovasi dalam negeri.

Apple sebelumnya memilih skema inovasi dengan mendirikan tiga Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, Kemenperin menilai masih ada kekurangan nilai investasi sekitar Rp 240 miliar untuk memenuhi ambang batas TKDN sebesar 40 persen.

“Komitmen ini tidak hanya terkait angka, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi seluruh investor serta mendukung pembangunan ekosistem teknologi dalam negeri,” tegas Febri.

Baca Juga: Apple Masih Belum Tepati Janji! Alasan iPhone 16 Tidak Dijual di Indonesia

Kemenperin menyoroti bahwa investasi Apple di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan negara lain, meskipun penjualan produknya di Indonesia adalah yang tertinggi di Asia Tenggara. Tahun lalu, penjualan iPhone di Indonesia mencapai 2,61 juta unit, menghasilkan pendapatan sekitar Rp 30 triliun.

“Mengingat besarnya pasar domestik, investasi Apple seharusnya mencerminkan komitmen yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Febri.

Kemenperin juga meminta Apple untuk mulai melibatkan perusahaan lokal dalam rantai pasok globalnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri manufaktur Indonesia sekaligus menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Integrasi dengan Global Value Chain (GVC) Apple menjadi prioritas kami, agar industri dalam negeri bisa ikut berkembang bersama ekosistem global,” kata Febri.

Sebagai tindak lanjut, Kemenperin sedang mengkaji revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terbaru struktur industri di Indonesia.

Baca Juga: Kemenperin Tolak Investasi Rp1,5 Triliun Apple, iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia, Ini Alasannya!

Kemenperin berharap Apple segera memenuhi sisa komitmen investasinya dan mematuhi regulasi Indonesia. “Kami ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pihak, termasuk investor lokal maupun asing,” pungkas Febri.

Akibat janji dan ketentuan yang belum dipenuhi oleh Apple, iPhone 16 dipastikan belum akan hadir di pasar Indonesia hingga semua persyaratan dipenuhi.

Reporter Admin
Editor Aris Abdulsalam