Gadget

Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia! Apa Implikasinya Bagi Pengguna Jika Apple Didorong Investasi Lokal?

Oleh: Indra Purwatama Rabu 06 Nov 2024, 10:18 WIB
iPhone 16

AYOJAKARTA.COM - Kabar larangan iPhone 16 untuk dijual di Indonesia sudah terdengar dimana-mana.

Larangan iPhone 16 masuk Indonesia muncul setelah dari pemerintah menegaskan bahwa adanya aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dikutip ayojakarta.com melalui kanal YouTube Dyland PROS, Rabu (6/11/2004), TKDN mengharuskan iPhone 16 memiliki komponen lokal untuk bisa melakukan penjualan di Indonesia.

iPhone 16 tidak memenuhi persyaratan tersebut sehingga penjualan Apple resmi kena blokir di Tanah Air.

Baca Juga: Selisih Rp200 Ribuan Saja! Poco X6 5G vs Infinix Note 40 Pro 5G, Mana yang Lebih Unggul dan Memiliki Performa Maksimal?

Apple telah bersiap untuk menghadapi tantangan yang cukup besar untuk kembali dalam memasarkan iPhone di Indonesia.

Opsi yang dilakukan pemerintah adalah meminta pihak Apple untuk membangun fasilitas lokal untuk melakukan produksi.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengusulkan ada tiga opsi supaya standar TKDN Apple terpenuhi, yaitu:

1. Mendirikan pabrik di Indonesia.
2. Memanfaatkan layanan aplikasi dari Indonesia dengan melakukan kolaborasi dengan pihak ketiga.
3. Membangun skema inovasi di Indonesia.

Baca Juga: Senin Berkah! Ada 4 Bansos Langsung Cair Hari Ini lewat KKS, Ada Kabar Baik Juga untuk Peralihan dari PT Pos

Dalam membangun pabrik di Indonesia merupakan sebuah opsi yang diharapkan oleh pemerintah.

Selain membantu meningkatkan ekonomi lokal, membuka lapangan pekerjaan juga bisa dilakukan dengan memilih opsi tersebut.

Hal tersebut tentu akan menguntungkan bagi para pengguna iPhone karena dari segi garansi dan layanan di Indonesia makin mudah diakses tanpa perlu distributor dari luar negeri.

Tapi dari pihak Apple masih belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi yang sudah disepakati dengan pihak Indonesia.

Apple dilaporkan masih punya kekurangan Rp24 miliar dari total investasi sebesar Rp1,7 triliun.

Jika investasi ini telah selesai dan terpenuhi, ada kemungkinan iPhone 16 akan mulai dipasarkan di awal tahun 2025.

Hal yang demikian sangat memungkinkan bagi para pengguna iPhone untuk mendapatkan produk Apple tanpa harus memesan dari luar negeri.

Kebijakan dari TKDN itu sendiri mempunyai tujuan untuk menumbuhkan industri Indonesia dan meminimalisir ketergantungan impor.

Baca Juga: Demo Hari Ini! Ada Aksi 411 Tuntut Fufufafa Ditangkap: Massa Akan Long March dari Istiqlal ke Istana Presiden Dipimpin Habib Rizieq

Perekonomian nasional tentu sangat diharapkan untuk lebih berkembang serta devisa negara bisa dihemat jika pengguna tetap melirik produksi lokal.

Bagi pengguna iPhone, aturan TKDN tersebut dapat membuat keuntungan dari sisi jaminan layanan yang mudah diakses dan produk lebih terjangkau.

Bagi kamu yang ingin tetap menikmati iPhone 16 masih ada kesempatan untuk membeli langsung dari luar negeri.

Tapi pengguna iPhone harus siap untuk membayar bea cukai serta memastikan Apple terdaftar supaya IMEI tidak kena blokir.

Keputusan iPhone 16 ini memaksa Apple untuk lebih serius dalam mempertimbangkan Indonesia sebagai bagian dari strategi global, terutama di Kawasan Asia Tenggara.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Desi Kris