AYOJAKARTA.COM -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang umum dilakukan.
Biasanya, perusahaan akan memberikan THR kepada para pekerja sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun.
Namun, bagaimana jika THR tersebut datang dari nonmuslim? Apakah boleh menerimanya dalam Islam?
Dalam Islam, menerima THR dari nonmuslim sebenarnya diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada beberapa dalil yang menjelaskan bahwa pemberian tersebut bisa dianggap sebagai hadiah, bukan sesuatu yang mengharuskan adanya imbalan atau kompensasi.
Baca Juga: Tinggal Sebentar Lagi Harus Bertahan! Awas 7 Hal Ini Batalkan Puasa
1. Dasar Hukum dalam Islam
Salah satu contoh dalam sejarah Islam adalah ketika Rasulullah SAW menerima hadiah dari nonmuslim. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima hadiah dari Muqouqis, seorang penguasa Mesir yang nonmuslim. Ini menjadi bukti bahwa menerima hadiah dari nonmuslim bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Sebagaimana dikatakan oleh al-Qurthubi:
"Hadiah itu disunnahkan, dan hadiah itu bisa menumbuhkan kasih sayang serta menghilangkan permusuhan. Rasulullah SAW bersabda, 'Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lain dan permusuhan akan sirna.'"
Dari hadis ini, jelas bahwa menerima hadiah, termasuk THR dari nonmuslim, adalah sah dan bahkan dianjurkan jika tujuannya untuk mempererat hubungan serta menebarkan kebaikan.
2. Pandangan Ulama
Menurut Ustadz Mahbub Maafi dari Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), THR dari nonmuslim dapat dikategorikan sebagai hadiah.
Karena itu, tidak ada larangan dalam Islam untuk menerimanya, selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat Islam.
3. Sikap Toleransi dalam Islam
Menerima THR dari nonmuslim juga bisa menjadi bentuk toleransi dan penghargaan terhadap kebaikan orang lain, terlepas dari perbedaan keyakinan. Dalam Islam, menjaga hubungan baik dengan sesama, termasuk dengan nonmuslim, sangat dianjurkan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa selama pemberian tersebut bersifat baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka menerimanya bukanlah suatu hal yang dilarang.
Jadi, bolehkah menerima THR dari nonmuslim? Jawabannya adalah boleh! Selama tidak ada unsur haram dalam pemberian tersebut, seperti riba atau transaksi yang bertentangan dengan Islam, maka tidak ada masalah dalam menerimanya.
Sebaliknya, menerima THR dari nonmuslim bisa menjadi cara untuk mempererat hubungan dan menebarkan nilai-nilai Islam yang penuh kasih sayang.