AYOJAKARTA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple yang siap dipasarkan di Indonesia.
Sertifikat ini dikeluarkan setelah Apple memenuhi regulasi TKDN sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017, setelah sebelumnya mengalami sanksi akibat wanprestasi dalam periode 2020-2023.
Apple juga memilih skema 3 dalam proposal 2025-2028, yang mencakup rencana pembangunan pusat riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar USD 160 juta.
Adapun produk-produk yang siap dipasarkan di Indonesia terdiri dari 11 model telepon seluler dan 9 model komputer tablet.
Berikut adalah rincian produk yang mendapatkan sertifikat TKDN.
Daftar Produk Apple yang Mendapatkan Sertifikat TKDN
1. iPhone 16
2. iPhone 16 Pro
3. iPhone 16 Pro Max
4. iPhone 16 Plus
5. iPad Pro 11 inci
6. iPad Pro 12,9 inci
7. iPad Air
8. iPad (generasi ke-10)
9. iPad Mini
10. Apple Watch Series 10
11. Apple Watch SE (generasi ke-3)
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih perlu mengurus sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel ini menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang diperlukan untuk memperoleh nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Dengan semua izin yang telah diperoleh, produk-produk Apple tersebut kini siap untuk diluncurkan dan dipasarkan di Indonesia, memberikan pilihan baru bagi konsumen di tanah air. ***