AYOJAKARTA.COM- Banyak pegguna Apple yang penasaran berapa dijual di pasar Indonesia harga iPhone 16 dan juga iPhone 16 Promax.
Pengguna Apple siap-siap karena sebentar Lagi baik iPhone 16 dan iPhone 16 Promax akan masuk pasar Indonesia.
Setelah Kementerian Perindustrian memberi pernyataan resminya tentang rencana Apple untuk membangun fasilitas produksi AirTag hal ini seolah memberi sinyal positif.
Sebelumnya setelah memasuki drama panjang terkait izin sertifikat TKDN untuk menjual iPhone 16 di Indonesia dan kini sepertinya mulai menemui titik terang.
Sebagaimana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberi pernyataan terkait rencana investasi Apple di Indonesia.
Investasi Apple di Indonesia ini dinilai dapat menciptakan lapangan kerja dan mendatangkan berbagai peluang baru.
iPhone 16 menawarkan berbagai fitur menarik yang berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya.
Meskipun belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia beberapa sumber telah memperkirakan harga iPhone 16 sebagai berikut:
Meskipun belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia beberapa sumber telah memperkirakan harga iPhone 16 sebagai berikut:
Baca Juga: Dipastikan Cair Sebelum Lebaran! Inilah Kriteria ASN yang Berhak Dapat THR di Tahun 2025
iPhone 16:
- 128 GB: sekitar Rp 19.300.000
- 256 GB: sekitar Rp 23.900.000
- 512 GB: sekitar Rp 27.000.000
iPhone 16 Pro Max
- 128 GB: sekitar Rp 23.999.000
- 256 GB: sekitar Rp 27.999.000
- 512 GB: sekitar Rp 32.999.000
- 1 TB: sekitar Rp 35.999.000
Sampai sejauh ini rencana pemerintah Indonesia masih menindaklanjuti persyaratan TKDN bagi penjualan iPhone 16
iPhone 16:
- 128 GB: sekitar Rp 19.300.000
- 256 GB: sekitar Rp 23.900.000
- 512 GB: sekitar Rp 27.000.000
iPhone 16 Pro Max
- 128 GB: sekitar Rp 23.999.000
- 256 GB: sekitar Rp 27.999.000
- 512 GB: sekitar Rp 32.999.000
- 1 TB: sekitar Rp 35.999.000
Sampai sejauh ini rencana pemerintah Indonesia masih menindaklanjuti persyaratan TKDN bagi penjualan iPhone 16
Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa ada beberapa sub kategori yang tidak termasuk dalam produk HKT atau Handphone dan Komputer Genggam maupun Tablet.
Tentunya itu tidak mempengaruhi perhitungan nilai TKDN untuk produk HKT Apple seperti iPhone 16.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Y12 dan Tipe Lain, Auto Bebas Gangguan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun menjelaskan terkait sertifikasi TKDN. Sertifikasi diberikan untuk komponen yang berkaitan langsung dengan berbagai produk HKT.
Kebijakan tersebut haruslah sesuai aturan dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Bahkan Hingga saat ini Apple telah mengajukan nilai investasi untuk memperoleh sertifikat TKDN melalui jalur inovasi.
Meskipun demikian Kemenperin saat ini sedang menindaklanjuti rencana investasi dan standar teknis yang ditetapkan.***