Gadget

Tak Bisa Akses Cek IMEI Resmi Melalui Website kemenperin.go.id? Gunakan 3 Cara Ini

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Kamis 01 Jun 2023, 13:59 WIB
Cek Imei Kemenperin Gangguan

AYOJAKARTA.COM - Peredaran smartphone menengah ke atas yang dijual saat ini perlu diwaspadai oleh para pemburu gadget.

Semakin meningkatnya permintaan membuat banyak pedagang nakal yang menjual beberapa smartphone merek ternama seperti iPhone dengan harga murah.

Namun hal itu perlu diwaspadai sebab jika tak hati-hati Anda bisa terjebak dengan membeli handphone dari blackmarket.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Enggan Campur Tangan Kasus Ketua RT Riang Prasetya: Itu Urusan Dia

Hal ini bukan tanpa sebab banyak diperingatkan, karena sering kali ditemui handphone yang dibeli di pasar gelap tersebut tidak memiliki nomor IMEI yang terdaftar secara resmi di Indonesia.

Padahal IMEI tersebut merupakan nomer yang berisi 15 digit angka yang berisikan spesifikasi hingga garansi perangkat ponsel.

IMEI sendiri merupakan kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas unik yang dibuat untuk mengidentifikasi sebuah ponsel secara global.

Jika ingin memastikan nomor IMEI terdaftar dapat menggunakan situs resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: 5 Kejanggalan Kematian Basman Siswa SMP Athirah yang Jatuh dari Lantai 8, Ramai Tagar JusticeForBasman

Namun untuk saat ini situs resmi Kemenperin tersebut tidak dapat diakses karena sedang ada perbaikan (1/6/2023).

“Sedang Perbaikan Server. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silahkan coba lagi nanti,” tulis pada keterangan di situs Kemenperin.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Perindustrian tersebut terkait kapan situs tersebut dapat diakses kembali.

Kendati demikian jika Anda terlanjur membeli handphone baru dan ingin memastikan nomor IMEI, dapat menggunakan cara berikut ini.

Baca Juga: CEK FAKTA: Inara Rusli Ajukan Nafkah Mut'ah Ke Virgoun Senilai Rp10 M dan Anak Rp10 Juta Per Bulan

Cek IMEI Menggunakan Dial

Cek IMEI menggunakan dial cukup mudah untuk dilakukan dengan menggunakan kode USSD yakni sebagai berikut:

Tekan *#06# pada keypad

Klik tombol ikon telepon pada keypad

Nomor IMEI akan muncul

Baca Juga: Viral Kasus Ruko Serobot Bahu Jalan Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Buat Surat Terbuka: Tak Mau Jadi Bola Liar

Cek IMEI Menggunakan Informasi dalam Ponsel

Cara lain untuk memastikan nomor IMEI terdaftar adalah melalui informasi yang tertera di dalam handphone.

Cek Imei Via Situs Bea Cukai

Selain menggunakan kedua cara tersebut, pemilik handphone juga bisa memeriksa nomor IMEI melalui laman resmi Bea Cukai yakni beacukai.go.id dengan langkah sebagai berikut:

Tulis keyword pada mesin pencarian "cek IMEI Bea Cukai"

Tulis 15 digit angka yang tertera pada kolom situs tersebut

Masukkan kode unik yang disediakan pada situs tersebut

Klik ikon bertuliskan Send

Demikianlah beberapa cara yang digunakan untuk memastikan nomor IMEI terdaftar secara resmi di Indonesia.

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Jinan Vania Barizky