AYOJAKARTA.COM — IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan pada setiap perangkat seluler.
Setiap negara memiliki daftar IMEI yang terdaftar untuk memastikan perangkat yang beredar di negara tersebut legal dan tidak melanggar aturan.
Di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola daftar IMEI yang terdaftar.
Namun, ada beberapa kasus di mana perangkat seluler yang diimpor dari luar negeri atau dibeli dari pasar gelap tidak memiliki nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai.
Jika ini terjadi, perangkat tersebut dapat diblokir dan tidak dapat digunakan di Indonesia.
Berikut adalah solusi jika IMEI Anda tidak terdaftar di Kemenperin dan Bea Cukai yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Memeriksa Nomor IMEI
Jika perangkat Anda tidak memiliki nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai, maka Anda dapat memeriksanya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi panggilan pada perangkat Anda.
- Ketik *#06# pada layar panggilan untuk menampilkan nomor IMEI perangkat.
- Cek nomor IMEI tersebut apakah sudah terdaftar di Kemenperin dan Bea Cukai melalui situs web resmi mereka.
Baca Juga: Web Cek IMEI Kemenperin Gangguan, Belum Bisa Mengecek Keaslian HP
2. Daftarkan Nomor IMEI
Jika nomor IMEI perangkat Anda tidak terdaftar, maka Anda perlu mendaftarkannya ke Kemenperin dan Bea Cukai.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan nomor IMEI:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP atau paspor, faktur pembelian, dan bukti kepemilikan perangkat.
- Kunjungi situs web resmi Kemenperin dan Bea Cukai untuk melakukan pendaftaran.
- Ikuti petunjuk yang ada dan lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.
- Setelah nomor IMEI Anda terdaftar, Anda akan menerima surat persetujuan dari Kemenperin dan Bea Cukai.
Baca Juga: Bukan Error, Web Cek IMEI Kemenperin Sedang Perbaikan Server
3. Aktivasi Perangkat
Setelah nomor IMEI Anda terdaftar, Anda dapat mengaktifkan perangkat Anda dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi panggilan pada perangkat Anda.
- Ketik *#06# pada layar panggilan untuk menampilkan nomor IMEI perangkat.
- Pastikan nomor IMEI yang terdaftar sudah sesuai dengan nomor yang muncul pada layar panggilan.
- Hubungi penyedia layanan seluler Anda untuk mengaktifkan perangkat Anda.
Jika Anda mengalami masalah dalam proses pendaftaran, Anda dapat menghubungi Kemenperin dan Bea Cukai untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.***