Gadget

Lebih dari 12.000 iPhone 16 Tanpa Izin Beredar di Indonesia, Kemenperin Turun Tangan Investigasi

Oleh: Fina Salsabila Aura Sabtu 18 Jan 2025, 21:36 WIB
Lebih dari 12.000 iPhone 16 Tanpa Izin Beredar di Indonesia

AYOJAKARTA.COM - Polemik izin edar iPhone 16 di Indonesia memasuki fase kritis di awal tahun 2025.

Hal ini terjadi setelah Kementerian Perindustrian dengan tegas menolak proposal investasi Apple senilai 1 miliar dolar Amerika Serikat untuk pembangunan pabrik AirTech di Batam.

"Kami telah melakukan evaluasi mendalam terhadap proposal investasi Apple dan menemukan bahwa rencana pembangunan fasilitas produksi AirTech, meskipun akan memproduksi 65% kebutuhan global, tidak dapat memenuhi persyaratan TKDN untuk izin edar iPhone 16," papar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Status Terkini Negosiasi TKDN Apple di Indonesia Tahun 2025 dan Pengaruhnya Terhadap Penjualan iPhone 16

Ia juga menambahkan bahwa "investasi ini masuk dalam kategori produksi aksesoris, sementara regulasi yang berlaku mensyaratkan pembangunan fasilitas produksi komponen ponsel secara langsung."

Permasalahan semakin kompleks ketika ditemukan lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah beredar di Indonesia tanpa izin edar resmi hingga November 2024.

"Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Centralized Equipment Identity Register kami, ribuan unit iPhone 16 telah masuk melalui berbagai jalur, termasuk barang bawaan penumpang dan jalur diplomatik," ungkap Febri Han Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian dalam pengarahan media di kantor Kemenperin.

Baca Juga: 12.000 Unit iPhone 16 Siap Masuk Indonesia Lewat Jalur Ini, Kok Bisa Sudah Dapat IMEI?

Hal ini tentu menjadi perhatian serius mengingat Apple belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 35% yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 tahun 2017.

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian menegaskan posisi pemerintah dalam menghadapi situasi ini.

"Pemerintah Indonesia sangat menghargai rencana investasi Apple, namun kami harus tetap berpegang pada regulasi yang berlaku," tegas Direktur Jenderal ILMATE dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.

Baca Juga: Pengumuman PPG Guru Tertentu Tahun 2025! Simak Informasi Lengkap dan Jadwal Terbarunya di Sini!

Beliau juga menambhakan bahwa "Pembangunan pabrik aksesoris seperti AirTech, meskipun bernilai investasi besar, tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16."

"Kami mengharapkan Apple dapat merevisi proposalnya dengan memasukkan rencana pembangunan fasilitas produksi komponen ponsel secara langsung di Indonesia," tekan Direktur Jenderal ILMATE.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris