Gadget

12.000 iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Cara Apple 'Selundupkan' Perangkatnya

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 17 Jan 2025, 14:47 WIB
Meskipun iPhone 16 telah masuk ke Indonesia, perangkat ini belum mendapatkan izin untuk diperjualbelikan secara resmi di pasar Indonesia.

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Perindustrian telah mengonfirmasi masuknya 12.000 unit iPhone 16 ke wilayah Indonesia melalui berbagai jalur legal yang telah ditetapkan.

Juru bicara Kemenperin, Febri Henry Antoni menjelaskan dengan detail mengenai situasi ini, "Berdasarkan data yang kami miliki dari Centralized Equipment Identity Register sebagai pusat pengolahan informasi IMEI, sudah tercatat sekitar 12.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah."

Meskipun iPhone 16 telah masuk ke Indonesia, perangkat ini belum mendapatkan izin untuk diperjualbelikan secara resmi di pasar Indonesia.

Hal ini dikarenakan belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Perlu kami tegaskan bahwa meskipun unit-unit ini telah masuk secara legal, iPhone 16 belum diperbolehkan untuk diperjualbelian di pasar Indonesiakarena masih ada persyaratan TKDN yang belum terpenuhi," tambah Febri dalam penjelasannya.

Situasi ini menjadi semakin kompleks mengingat Apple masih memiliki tunggakan komitmen investasi yang cukup signifikan di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Desil 1, 2, 3 DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025! Lakukan Ini agar Lolos sebagai Penerima Bantuan

Febri mengungkapkan, "Dari total komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun yang dijanjikan Apple untuk pasar Indonesia, masih ada sebagian yang belum direalisasikan hingga saat ini."

Meski demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur resmi yang diatur pemerintah.

"Salah satu jalur legal yang dapat dimanfaatkan adalah melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri, di mana penumpang diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan ke Bea Cukai," jelas Febri mengenai mekanisme masuknya iPhone 16.

"Selain itu, ada juga jalur diplomatik yang perizinannya diatur secara khusus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," tambahnya.

Baca Juga: Siap- Siap Akan Dibuka! Begini Cara Cek Desil 1, 2, 3 untuk Daftar KIP Kuliah 2025

Dalam penjelasan lebih lanjut, Febri Henry Antoni merinci empat jalur utama masuknya iPhone 16 ke Indonesia.

"Pertama, melalui penerbitan Electronic Import License atau EIL oleh Kementerian Perindustrian. Kedua, melalui jalur barang bawaan penumpang dengan kewajiban membayar pajak ke Bea Cukai. Ketiga, melalui jalur diplomatik yang diatur Kemenkominfo. Keempat, melalui mekanisme khusus lainnya yang telah disetujui pemerintah," paparnya secara mendetail.

Febri juga menekankan bahwa setiap unit iPhone 16 yang masuk harus terdaftar dalam sistem CEIR.

"Kami memastikan bahwa setiap iPhone 16 yang masuk ke Indonesiamelalui jalur resmi yang tercatat dalam sistem CEIR dan memenuhi persyaratan legal yang berlaku," tegas Febri.

Febri Henry Antoni juga menambahkan "meskipun saat ini belum bisa diperjualbelikan secara resmi di pasar domestik. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi dan mengatur peredaran perangkat elektronik di Indonesia.".

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam