Gaya Hidup

10 Daerah dengan Upah Minimum Terendah di Indonesia Tahun 2024, Terbanyak di Jawa Tengah?

Oleh: Iit Lita Apriani Jumat 07 Jun 2024, 14:11 WIB
10 Daerah dengan Upah Minimum Terendah di Indonesia Tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Setiap tahun, upah minimum regional (UMR) menjadi topik penting bagi pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia.

UMR tidak hanya mencerminkan kondisi ekonomi suatu daerah, tetapi juga mempengaruhi kualitas hidup pekerjanya.

Pada tahun 2024, beberapa daerah di Indonesia masih memiliki upah minimum yang relatif rendah dibandingkan daerah lainnya.

Baca Juga: Liga Akbar Saksi Baru Kasus Vina dan Eky Mencabut Kesaksian BAP Tahun 2016, Kuasa Hukumnya Sebut Ada Sesuatu

Mengetahui daerah dengan upah minimum terendah dapat memberikan wawasan mengenai tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh pekerja di daerah-daerah tersebut.

Berikut daerah-daerah dengan upah minimum terendah di Indonesia pada tahun 2024 berdasarkan informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman Instagram @skorlife.id (06/06/2024).

1. Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Banjarnegara menempati posisi pertama dengan upah minimum terendah sebesar Rp 2.038.005.

Daerah ini dikenal dengan perekonomian yang masih bertumpu pada sektor pertanian dan industri kecil.

2. Kabupaten Wonogiri

Di posisi kedua, Kabupaten Wonogiri memiliki upah minimum sebesar Rp 2.047.500.

Wonogiri juga memiliki perekonomian yang didominasi oleh sektor pertanian, perikanan, dan industri rumah tangga.

3. Kabupaten Sragen

Kabupaten Sragen memiliki upah minimum sebesar Rp 2.049.000.

Sragen dikenal dengan berbagai produk kerajinan dan hasil pertanian.

4. Kota Banjar

Kota Banjar, dengan upah minimum Rp 2.070.192, menduduki posisi keempat.

Kota ini merupakan salah satu pusat perdagangan dan jasa di wilayah selatan Jawa Barat.

Baca Juga: Mengejutkan! Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Liga Akbar Mendadak Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?

5. Kabupaten Kuningan

Kabupaten Kuningan memiliki upah minimum sebesar Rp 2.074.666.

Kuningan terkenal dengan sektor pariwisata dan pertaniannya.

6. Kabupaten Pangandaran

Di posisi keenam, Kabupaten Pangandaran memiliki upah minimum Rp 2.086.126.

Pangandaran merupakan daerah pariwisata dengan pantai-pantai yang indah dan sektor perikanan yang berkembang.

7. Kabupaten Ciamis

Kabupaten Ciamis memiliki upah minimum sebesar Rp 2.089.464.

Ciamis dikenal dengan produk agrikultur dan industri kerajinan.

8. Kabupaten Rembang

Kabupaten Rembang memiliki upah minimum Rp 2.099.689.

Daerah ini terkenal dengan sektor perikanan, pertanian, dan beberapa industri pengolahan.

9. Kabupaten Blora

Kabupaten Blora memiliki upah minimum sebesar Rp 2.101.813.

Blora adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Muncul Saksi Baru di Kasus Vina dan Eky, Satpam Ini Beri Kesaksian Terkait Kondisi Penemuan Kedua Korban

10. Kabupaten Brebes

Kabupaten Brebes menempati posisi kesepuluh dengan upah minimum Rp 2.103.100.

Brebes dikenal dengan industri bawang merah dan telur asin yang menjadi ciri khasnya.

Penetapan upah minimum di daerah-daerah tersebut mencerminkan kondisi perekonomian lokal yang masih didominasi oleh sektor-sektor tradisional seperti pertanian, perikanan, dan industri rumah tangga.

Rendahnya upah minimum di daerah-daerah ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan produktivitas dan diversifikasi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Jinan Vania Barizky