Gaya Hidup

Hari Raya Waisak 2024 Apakah Termasuk Libur Nasional? Begini Ketentuan SKB 3 Menteri

Oleh: Admin Senin 20 Mei 2024, 20:23 WIB
Hari Raya Waisak 2024 apakah termasuk libur dan cuti bersama?

AYOJAKARTA.COM - Hari Raya Waisak 2024 jatuh pada 23 Mei 2024. Lalu, apakah pada saat Hari Waisak masyarakat mendapatkan jatah libur nasional?

Hari Raya Waisak merupakan hari raya keagamaan umat Buddha. Dalam keyakinan Buddhisme, Waisak menjadi momentum memperingati kelahiran, kecerahan, dan wafatnya Buddha Gotama.

Perayaan Waisak sendiri diperingati bertepatan dengan bulan purnama. Artinya, perayaan ini bisa saja berbeda di tiap tahunnya.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Hanya Mata Elang yang Dapat Menemukan Seekor Singa di Taman Ini

Pada saat Waisak, terdapat tiga peristiwa penting di dalamnya, yakni kelahiran sang Buddha Gautama yang berjalan menuju pencerahan sempurna, serta keberangkatan atau wafatnya sang Guru Agung.

Di momen suci ini, umat Buddha di seluruh dunia termasuk di Indonesia biasanya akan mengadakan berbagai acara dan ritual.

Beberapa rangkaian yang biasanya hadir saat Waisak diantaranya meditasi, kebaktian, dan pindapatta. Rangkaian acara tersebut memiliki makna dan arti tersendiri bagi umat Buddha.

Baca Juga: Kakak Vina Ungkap Sempat Bertanya Soal Foto 3 DPO ke Pelaku: Mereka Semua Diam

Berkaitan dengan momen suci tersebut, masyarakat kemudian banyak yang mempertanyakan apakah Hari Raya Waisak 2024 termasuk hari libur nasional atau tidak.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

Hari Raya Waisak 2024 Apakah Libur Nasional?

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan bahwa hari raya keagamaan termasuk hari libur nasional.

Dalam SKB 3 Menteri, dirincikan juga bahwa Hari Raya Waisak 2024 termasuk hari libur nasional sekaligus cuti bersama.

Baca Juga: Bukan Hal Mustahil Lagi Jadi Dokter, GRATIS! 16 Universitas di Indonesia dengan Jurusan Kedokteran 0 Rupiah

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanggal 23 Mei 2024 yang merupakan Hari Raya Waisak 2568 BE ditetapkan sebagai libur nasional.

Selain itu, sehari kemudian pada 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Waisak 2568.

Artinya, pada saat perayaan Waisak 2024, masyarakat mendapatkan jatah libur selama 2 hari yakni pada 23-24 Mei.

Dengan ketentuan tersebut, umat Buddha bisa dengan khidmat dan khusyuk melaksanakan perayaan sucinya.***

Baca Juga: Bansos MRP Beras 10 Kilogram Tahap 5 Alokasi Mei Sudah Cair! Daerah Mana Saja?

Reporter Admin
Editor Imanudin Abdurohman