AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2024 telah dibuka sejak tanggal 22 April hingga 09 Mei 2024, Ini berarti waktu pendaftaran segera berakhir sebab sekarang sudah akhir April 2024.
Bantuan Pendidikan ini dibuka untuk para siswa jenjang SD/ MI, SMP/ MTS, SMA/ MA/ SMK yang akan mendapatkan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus merupakan program strategis pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warganya dari kalangan masyarakat tidak mampu agar tetap mengenyam Pendidikan hingga jenjang SMA/ SMK dengan syarat di bawah ini.
Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 yang dibuka oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini merupakan program lanjutan yang diperuntukan bagi penerima lanjutan Tahap II Tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan KJP Plus ini.
Oleh karena itu bai Orangtua atau wali peserta didik yang akan mendaftarkan anaknya maka harus datang ke sekolah masing- masing sesuai jadwal pendaftaran berikut ini:
· Jenjang SD/ MI tanggal 22- 25 April 2024
· Jenjang SMP/ MTS tanggal 26 April- 2 Mei 2024
· Jenjang SMA/ MA/ SMK, dan PKBM tanggal 3- 9 Mei 2024
Selain diharapkan datang pada tanggal tersebut, Orangtua atau wali peserta didik juga harus membawa persyaratan pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 yang dikutip oleh ayojakarta dari akun instagram, upt.p4op sebagai berikut:
· Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan oleh Sekolah)
· Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan oleh sekolah).
· Fotokopi Kartu Keluarga
· Fotokopi KTP Orangtua atau wali peserta didik
Adapun peserta didik penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 akan menerima bantuan Pendidikan dengan rincian dibawah ini, yaitu
Baca Juga: Cari Tahu Seperti Apa Kepribadianmu Melalui Caramu Ketika memegang Handphone, Caramu Yang Mana?
· Peserta Didik SD/ MI mendapatkan biaya rutin per bulan Rp 135 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu dan tambahan SPP Swasta per bulan Rp 130 ribu
· Peserta Didik SMP/ MTS mendapatkan biaya rutin per bulan Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu dan tambahan SPP Swasta per bulan Rp 170 ribu
· Peserta Didik SMA/ MA mendapatkan biaya rutin per bulan Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 185 ribu dan tambahan SPP Swasta per bulan Rp 290 ribu
· Peserta Didik SMK mendapatkan biaya rutin per bulan Rp 235 ribu dan biaya berkala Rp 215 ribu dan tambahan SPP Swasta per bulan Rp 240 ribu
· PKBM mendapatkan biaya rutin per bulan Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu.
Baca Juga: Tips Psikologi 5 Cara Meningkatkan Kesehatan Mental
Itulah informasi terkait pendaftaran peserta didik calon penerima dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 021- 857- 1012 atau website kjp.jakarta.go.id.
***