AYOJAKARTA.COM - Program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) non ASN Kemenag 2024 merupakan program penting bagi tenaga honorer yang namanya tercantum dalam database BKN, program ini dilaksanakan untuk memperbarui data dan memastikan kepatuhan administrasi pegawai non ASN.
Tenaga honorer harus memahami proses registrasi dan pembaruan data ini supaya dapat menjaga status kepegawaiannya yang dah dan terkini, program ini dilaksanakan pada tanggal 1 – 5 April 2024.
Baca Juga: Simak 5 Ciri-Ciri Orang Yang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Salah Satunya Mendapatkan Ketenangan!
Tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN diwajibkan untuk memperbaharui dan memberikan dokumen yang diminta secara mandiri.
Sebelum itu, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yaitu menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM) yang telah diberi materai 10.000 dengan menyatakan bahwa data yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024 ada langkah-langkah yang harus diikuti, oleh karena itu sebelum registrasi pastikan untuk mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Unduh dan buka aplikasi PDM, aplikasi PDM bisa didapatkan melalui PlayStore dan AppStore. Selain itu, anda juga dapat mengunjungi situs resmi: https://pdm-nonasn.kemenag.go. id/
2. Selanjutnya adalah cek data diri, anda dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk memeriksa data diri anda melalui aplikasi PDM
3. Jika sudah terdapat, langkah selanjutnya adalah registrasi ulang. Lakukan registrasi ulang dan lengkapi informasi yang diminta
4. Setelah mengisi informasi yang dibutuhkan, klik “Submit “ untuk melanjutkan prosesnya
5. Isi NIK dan Nomor KK pada kolom pengecekan data, setelah itu isi kode captcha yang tertera
6. Periksa ketersediaan data anda dalam sistem dengan cara klik ikon pencarian
7. Selanjutnya adalah mengisi data diri. Anda harus melengkapi data diri berupa NIK, Nomor KTP, alamat email dan nomor whatsapp yang masih aktif. Setelah itu, isi kode captcha dan kirim registrasi anda
8. Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah login akun. Masukan NIK dan password yang telah dikirimkan melalui whatsapp, kemudian isi kode captcha untuk melakukan verifikasi lalu klik “masuk”
9. Selanjutnya adalah melengkapi profil. Anda perlu mengisi data profil dengan lengkap termasuk riwayat pendidikan anda dan informasi pekerjaan anda.
10. Langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang diperlukan
11. Langkah selanjutnya adalah ajukan data. Setelah Anda selesai mengisi semua data klik “ ajukan data” lalu konfirmasi kebenaran data dengan mengklik “ Ya, setuju”
12. Selanjutnya kamu perlu menunggu konfirmasi dari pihak terkait mengenai status pengajuan yang telah diberikan
13. Setelah semua selesai, cetak bukti pengajuan anda sebagai referensi dan keperluan administrasi.
***