Gaya Hidup

Hal yang Haram Dilakukan saat Mudik Lebaran Menurut Praktisi Otomotif, Pemudik Wajib Tahu!

Oleh: Karseno AJ Jumat 29 Mar 2024, 09:03 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran

AYOJAKARTA.COM – Memasuki masa mudik lebaran 2024, sekitar 1,86 juta mobil pribadi diperkirakan akan keluar dari wilayah Jabodetabek.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari masa mudik lebaran sebelumnya yang tercatat mencapai sekitar 1,5 juta kendaraan.

Tingginya antusiasme pemilik kendaraan roda empat melakukan mudik lebaran juga memiliki beragam potensi selama dalam perjalanan.

Sehubungan dengan beragam potensi tersebut, Anjar Leksana selaku praktisi otomotif memberikan sejumlah himbauan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024: Informasi Tarif Tol Trans Jawa Terbaru, Pastikan Saldo Kartu e-Toll Cukup!

Menurut Anjar perjalanan mudik lebaran merupakan perjalanan panjang yang banyak menyita konsentrasi dan stamina sehingga harus disiapkan.

Memastikan kondisi dari penunjang kinerja mesin kendaraan sebelum memulai perjalanan, menurut Anjar merupakan suatu keharusan.

Selain material cairan seperti oli atau pelumas, air radiator, air wiper dan air aki, pemeriksaan juga harus dilakukan pada bagian roda kendaraan.

Menurut Anjar, kondisi serta tekanan roda kendaraan memiliki peran sangat besar dalam memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Mau Masuk UGM Tapi Tanpa Seleksi Tes? Bisa Banget! Ini 2 Jalur Masuk Universitas Gadjah Mada Tanpa Seleksi Tes, Kamu Tertarik?

“Rata-rata mobil LMPV yang banyak di masyarakat itu 30 Pound per Square Inch atau PSI,” terang Anjar Leksana dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Jumat (29/3/2024).

Namun demikian, tekanan tersebut perlu ditambah apabila kendaraan membawa beban tambahan dalam perjalanan mudik.

Anjar menambahkan, tekanan ban sedikit lebih keras untuk perjalanan jauh lebih baik daripada kekurangan tekanan.

“Kurang angin itu lebih bahaya karena di dalam ban ada kumparan kawat, kalau menghantam lubang itu bisa sobek,” jelasnya.

Baca Juga: Pantas Saja 5 Jurusan Teknik Ini Paling Banyak Peminatnya, Prospek Kerjanya Gak Main-main, Berani Bersaing untuk Masuknya?

Terkait dengan kebiasaan para pemudik di Indonesia yang terkadang melebihi kapasitas maksimal daya angkut kendaraan, Anjar memberi tanggapan.

Menurut Anjar, setiap kendaraan memiliki daya tampung maksimal yang sebaiknya tidak diabaikan demi keselamatan di perjalanan.

Rata-rata kendaraan jenis LMPV atau SUV yang banyak digunakan memiliki berat angkut maksimal seberat 550 kilogram.

Pengabaian terhadap aturan terkait beban maksimal kendaraan menurut Anjar dapat memengaruhi kestabilan kendaraan serta jarak pengereman yang semakin jauh.

Baca Juga: Fakta Psikologi Orang yang Lahir Hari Jumat, Benarkah Paling Disukai Banyak Orang?

Untuk mengantisipasi terjadinya kelebihan muatan, Anjar menyarankan untuk menyesuaikan dengan jumlah sabuk pengaman kendaraan.

“Meskipun mobil itu bisa menampung sampai sembilan orang, itu sebaiknya sesuai dengan seat belt, karena lebih aman,” tegasnya.

Sehubungan dengan kebiasaan menggunakan terpal di atap mobil untuk membawa barang bawaan untuk menyiasati Roofbox, Anjar mengingatkan agar tidak dilakukan.

Membawa barang atau muatan berlebih selama dalam perjalanan menurut Anjar dapat memengaruhi kinerja suspensi kendaraan.

“Menurut saya itu hukumnya haram karena pakai terpal bisa membuat barangnya terbang dan kena pengguna jalan lain,” pungkasnya.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah