AYOJAKARTA.COM - Menjelang mudik lebaran 2024, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan penindakan temuan SPBU curang.
SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi meteran dispenser BBM berlokasi di Karawang, Bandung, Bekasi, dan Serang.
Zulhas memimpin langsung pengamanan di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024.
Baca Juga: Tes Psikologi: Nostalgia di Toko Permen Ungkapkan Orang-orang yang Kamu Andalkan
Sebanyak 3 pompa yang dipasang terbukti memasang alat manipulasi meteran pengisian dan telah dilakukan penyegelan.
Tindakan ini merupakan merupakan rangkaian menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dalam melindungi konsumen.
“Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal,” kata Mendag Zulkifli Hasan melalui Siaran Pers.
Baca Juga: Kepribadian Unik Orang yang Lahir di Tanggal 7, 16, 25: Ternyata Punya Sisi Positif yang Jarang Dimiliki Orang Lain
Pelanggaran yang dikenakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda maksimal 1 juta.
Tindakan ini telah merugikan konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Menurut Zulhas tindakan ini sangat penting, sebab jangan sampai ajang mudik lebaran dimanfaatkan oleh SPBU nakal untuk mencari keuntungan lebih dengan melakukan kecurangan.
Baca Juga: Progres PKH Tahap 2, MRP Beras 10 kg, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Hari Ini, Mana yang Cair Dulu? Ini Jadwalnya
Di musim mudik lebaran terjadi peningkatan mobilitas, maka Kemendag melakukan peningkatan pengawasan terhadap SPBU nakal.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengatakan, pengelola SPBU sudah dimintai keterangan.
Dalam keterangan yang didapat, pihak SPBU tidak mengetahui adanya alat tambahan yang terpasang sejak awal pembelian dispenser.
Sementara Mars Ega Legowo Putra, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengelola dan telah menyegelnya dispenser tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa Pertamina rutin melakukan pengawasan terhadap SPBU.
Tujuannya untuk mencegah adanya kecurangan serupa yang dapat merugikan konsumen.***