Gaya Hidup

Apa Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa dan Anak-Anak, Simak Penjelasan Menurut Ulama

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 19 Mar 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa dan Anak-Anak.

AYOJAKARTA.COM -- Berikut ini penjelasan tentang hukum puasa setengah hari bagi orang yang sudah baligh dan anak-anak.

Puasa merupakan rukun islam yang keempat, hal yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim.

Pada bulan Ramadhan seluruh umat muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa satu bulan penuh, bagi mereka yang tidak berhalangan.

Baca Juga: Beragam Tips Untuk Menjaga Kesehatan Selama Bulan Puasa, Jaga Tubuhmu Supaya Tetap Bugar

Puasa dapat dilakukan dengan menahan diri dari makan dan minum, hawa nafsu, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari waktu fajar sampai tenggelamnya matahari.

Namun, ada sebagian orang yang melakukan puasa hanya setengah hari atau sampai waktu bedug. Biasanya hal ini dilakukan oleh anak-anak yang mulai belajar puasa.

Lantas apa hukumnya puasa setengah hari bagi orang dewasa yang sudah baligh?

Hukum Puasa Setengah Hari untuk Orang Dewasa

Dikutip dari an-nur.ac.id, Selasa (19/3/2024), menurut ulama Syafi'i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab.

Baca Juga: Hukum Pakai Lipstik bagi Wanita yang sedang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menjelaskan bahwa hukum puasa bagi orang dewasa yang sudah baligh hukumnya haram, kecuali ada alasan khusus yang mengharuskan mereka buka puasa di siang hari.

Alasan tersebut misalnya orang yang sedang hamil, sakit parah, ibu menyusui, dan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat melakukannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa yang memberi dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah: 184).

Dengan adanya ayat tersebut menunjukkan bahwa waktu untuk mengerjakan puasa adalah dari waktu fajar hingga terbenamnya matahari.

Tidak boleh ada pemutusan atau pembatalan kecuali dengan alasan yang Syar'i. Maka, jika ada seseorang yang berpuasa setengah hari tanpa ada alasan yang Syar'i artinya ia telah melanggar ketentuan Allah SWT.

Hukum Puasa Setengah Hari Bagi Anak-Anak

Kemudian hukum puasa setengah hari bagi anak-anak hukumnya sunnah, karena hal tersebut dianjurkan sebagai pembelajaran dan membiasakan untuk berpuasa.

Baca Juga: 5 Keutamaan dan Hukum Sahur Sebelum Puasa di Bulan Ramadhan, Dapat Shalawat Allah SWT dan Malaikat

Hal ini sesuai dengan Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:

“Dari Abdullah bin Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang: anak kecil, sampai ia baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sadar,”.

Dengan Hadist tersebut menunjukkan bahwa anak-anak tidak wajib berpuasa, namun tetap dianjurkan untuk melatih kebiasaan ketika sudah baligh.

Baca Juga: Lengkap! 6 Ide Menu Buka Puasa, Variasi Hidangan yang Praktis, Lezat, dan Menggugah Selera

Demikian penjelasan hukum puasa setengah hari jika dilakukan oleh orang dewasa yang sudah baligh dan anak-anak berdasarkan penjelasan ulama.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil