Gaya Hidup

Daftar Daerah Istimewa di Indonesia Selain Aceh dan Yogyakarta, Kaya Sejarah dan Keragaman Budaya!

Oleh: Iit Lita Apriani Senin 11 Mar 2024, 17:09 WIB
Daerah Istimewa Yogyakarta

AYOJAKARTA.COM -- Indonesia mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki status khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus terkait kenyataan dan kebutuhan politik yang memerlukan status istimewa.

Sementara itu, Daerah Istimewa adalah daerah dengan tata kelola yang bersifat istimewa terkait dengan hak, asal usul dan sejarahnya.

Delapan dari 37 provinsi di Indonesia saat ini memiliki status sebagai daerah khusus atau Daerah Istimewa.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Mahasiswa Geografi pada Senin (11/03/2024), berikut delapan provinsi tersebut.

Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Jadi Incaran Perusahaan Multinasional, Mulai dari Unilever hingga Astra

1. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Ibu kota negara Indonesia memiliki status khusus sebagai pusat administrasi, politik dan ekonomi.

2. Provinsi Aceh

Memiliki status khusus sebagai pusat penerapan syariat Islam dalam penyelenggaraan daerah.

3. Provinsi Papua

Lima provinsi di Papua memiliki status khusus terkait pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Ketat di UNNES pada SNBT 2024, Adakah Incaranmu?

Selain itu, ada juga provinsi yang memiliki status keistimewaan, yaitu:

1. Provinsi Aceh

Selain sebagai daerah khusus, Aceh juga memiliki status istimewa sebagai pusat penyebaran agama dan kebudayaan Islam sejak zaman kerajaan Islam.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Memiliki keistimewaan sebagai pemerintahan daerah yang dipimpin gubernur yang bertahta sebagai Sultan Hamengkubuwana dan wakil gubernur yang bertahta sebagai Adipati Paku Alam dengan masa jabatan seumur hidup.

Baca Juga: Lowongan BUMN 2024 Terbaru: Citilink Indonesia Buka Posisi untuk Lulusan SMA/SMK, D3, S1, Link Daftar Klik di Sini

Selain delapan provinsi tersebut, ada beberapa daerah di Indonesia yang pernah memiliki status sebagai Daerah Istimewa, antara lain:

1. Daerah Istimewa Surakarta

Berlangsung dari Agustus 1945 sampai Juli 1946, terdiri dari Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegara.

2. Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Berlangsung dari tahun 1946-1950 sebelum bergabung dengan Republik Indonesia Serikat.

3. Daerah Istimewa Kutai

Berlangsung dari tahun 1953-1959 sebagai daerah setingkat kabupaten di Provinsi Kalimantan.

4. Daerah Istimewa Bulungan

Berlangsung dari tahun 1953-1959 sebagai daerah setingkat kabupaten di Provinsi Kalimantan.

Baca Juga: 7 Tanda Seseorang Sefrekuensi denganmu, Saling Menghargai Waktu Salah Satunya

5. Daerah Istimewa Berau

Berlangsung dari tahun 1953-1959a juga sebagai daerah setingkat kabupaten di Provinsi Kalimantan.

Meskipun telah berakhir, keberadaan daerah-daerah istimewa tersebut meninggalkan jejak dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Sejarah ini menggambarkan keragaman budaya dan kekayaan sejarah Indonesia yang patut dihargai dan dipelajari lebih lanjut.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Fathul Amanah