Gaya Hidup

Perbedaan Persyaratan Umum Sekolah Kedinasan di IPDN dan PKN STAN

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Sabtu 24 Feb 2024, 18:17 WIB
Perbedaan Persyaratan PKN STAN dan IPDN 2024

AYOJAKARTA.COM – Bagi para calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan, penting untuk mengetahui perbedaan persyaratan umum di setiap instansi.

Berikut ini adalah perbandingan persyaratan umum antara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).

Perbandingan ini dikutip dari akun Instagram @pejuangmasukptn

Baca Juga: Apa Benar BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp.600.000 Cair Saat Ramadhan? Cek Faktanya di Sini!

1. Usia

IPDN: Minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.

PKN STAN: Minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun.

2. Pendidikan

IPDN: Lulusan SMA/MA (IPA/IPS/Bahasa)

PKN STAN: Lulusan SMA/MA (IPA/IPS/Bahasa) dan SMK (Semua Jurusan)

3. Kesehatan Mata

IPDN: Tidak boleh berkacamata (toleransi minus 1, tidak boleh silinder).

PKN STAN: Tidak ada syarat mata.

4. Tinggi Badan

IPDN: Minimal pria 160 cm, minimal wanita 155 cm.

PKN STAN: Tidak ada syarat tinggi badan.

5. Status Pernikahan

IPDN: Belum menikah, hamil, dan melahirkan.

PKN STAN: Belum menikah, hamil, dan melahirkan.

Terdapat beberapa perbedaan persyaratan umum antara IPDN dan PKN STAN, di antaranya usia, pendidikan, kesehatan mata, dan tinggi badan.

Calon siswa diimbau untuk memperhatikan persyaratan tersebut dengan seksama sebelum mendaftar ke sekolah kedinasan yang diminati.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal pendaftaran di dua sekolah kedinasan tersebut dapat mengakses https://pknstan.ac.id/.*** 

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Jinan Vania Barizky