Gaya Hidup

CPNS 2024 Sebentar Lagi, Ini 7 Tahapan Seleksi yang Harus Dilewati Lulusan SMA dan Sarjana

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 23 Feb 2024, 18:56 WIB
Illustrasi. 7 Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang Harus Dilewati Lulusan SMA dan Sarjana

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran rekurtmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka sebentar lagi.

Rekrutmen CPNS 2024 berbeda dari tahun sebelumnya karena akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam setahun.

Menariknya, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada para lulusan baru atau fresh graduate untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2024.

Baca Juga: Hasan Nasbi Mengaku Terharu Selama Mendukung Prabowo Subianto: Waktu Jokowi Kita Gembira, Waktu Prabowo Terharu

Mungkin banyak calon pelamar yang masih belum tahu tahapan apa saja yang harus dilewati dalam rekrutmen CPNS.

Khususnya para fresh graduate yang akan mengikuti rekrutmen di tahun ini, perlu memahami tahapan dalam CPNS.

Tahapan seleksi yang harus dilewati oleh para pelamar lulusan SMA sederajat hingga sarjana tidak ada perbedaan.

Baik lulusan SMA sederajat maupun sarjana tetap harus mengikuti seleksi administrasi hingga tes.

Berikut adalah tahapan seleksi yang harus dilewati dalam rekrutmen CPNS yang dikutip dari akun Instagram @cpns.asn.

Baca Juga: Jumat Berkah Bantuan Mitigasi Risiko Pangan Cair Hari Ini, Pencairan Tak Jadi Ditunda Bulan Ramadhan?

1. Pendaftaran akun

Pendaftaran akun CPNS dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

2. Memilih formasi yang tersedia

3. Seleksi administrasi

4. Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT

Pelaksanaan tes SKD terdiri dari tiga seleksi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Dasar (TKD).

5. Pengumuman lulus tes SKD

6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

Pelaksanaan SKB terdiri dari beberapa seleksi yaitu SKB CAT, wawancara, tes kesehatan, dan tes lainnya sesuai dengan kebijakan dan aturan masing-masing instansi.

7. Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan merupakan hasil dari 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

Itulah tadi informasi mengenai tahapan seleksi yang harus dilewati dalam rekrutmen CPNS. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky