AYOJAKARTA.COM – Tahukah kamu bahwa nilai rata-rata rapor merupakan salah satu hal penting untuk mendaftar sekolah kedinasan?
Banyak yang belum tahu bahwa nilai rata-rata rapor juga merupakan hal yang penting untuk mendaftar sekolah kedinasan.
Hampir semua sekolah kedinasan di Indonesia wajibkan nilai rata-rata rapor hingga ijazah sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi.
Meski begitu, ada juga sekolah kedinasan yang tidak mensyaratkan nilai rata-rata rapor dan juga ijazah.
Di tahun ini beberapa sekolah kedinasan sudah menyatakan siap untuk membuka pendaftaran seleksi.
Untuk mengetahuinya, simak baik-baik informasi mengenai ketentuan minimal nilai rapor untuk sekolah kedinasan yang dikutip dari akun Instagram @kejarkedinasan.
1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Siswa SMA, SMK, dan MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023 bisa mendaftar. Nilai rata-rata rapor kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5.
2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor. Namun, hanya SMK jurusan tertentu yang bisa mengikuti seleksi.
Lulusan SMA dan MA semua jurusan bisa mengikuti seleksi. Untuk SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.
3. Politeknik Statistika STIS
Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.
4. Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN)
Seleksi hanya bisa diikuti peserta SMA/MA jurusan IPA. Sementara untuk SMK berlaku untuk teknik elektronika jurusan teknik audio video, teknik elektronika industri, teknik elektronika daya dan komunikasi.
Selain itu juga bisa untuk lulusan SMK TI Bidang Keahlian Informasi dan Komunikasi jurusan rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, sistem informatika, jaringan dan aplikasi. Nilai matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.
Baca Juga: Apakah Boleh Puasa saat Isra Miraj 2024? Simak Daftar Hari yang Dilarang Berpuasa!
5. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Ijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan paket C. Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.
Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.
6. Poltekim dan Poltekip
Sekolah kedinasan ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi pendaftar.
7. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00. Calon lulusan baru tahun 2024 nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada semester 5 (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 skala 100,00 atau 2,80 skala 4,00.
Saat daftar ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata pada ijazah minimal 70,00 dari skala 100,00.
8. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala 1-10 atau 70,00 skala 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4. Calon lulusan tahun 2024 nilai rata-rata rapor komponen pengetahuan semester 5 (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) adalah 70,00 skala 10-100.
Saat daftar ulang yang bersangkutan telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala 10-100.
Itulah informasi mengenai ketentuan minimal nilai rapor untuk sekolah kedinasan. Semoga bermanfaat.***