Gaya Hidup

Ini 3 Kategori Siswa yang Bisa Dapat KIP Kuliah 2024, Kamu Termasuk Calon Penerima?

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 12 Jan 2024, 15:16 WIB
KIP Kuliah 2024

AYOJAKARTA.COM - Sebelum memulai proses pendaftaran, penting bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 untuk memahami kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa dan siswi berpotensi akademik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Dikutip Ayojakarta.com dari TikTok @bidikkampusofficial, pada Jumat 12 Januari 2024, berikut adalah kriteria dan syarat penerima KIP Kuliah Merdeka:

Baca Juga: Ingin Lolos SNBP ITS 2024? Ini Nilai Rata-rata Rapor Prodi SAINTEK di ITS, Ada yang di Atas 84

1. Lulusan SMA,SMK,MA dan gapyear dua tahun sebelumnya

Calon penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.

Mereka harus lulus pada tahun 2023 atau maksimal 2 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 atau 2021.

2. Diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta

Pelamar harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi.

Selain itu, mereka harus diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi.

Baca Juga: TERLENGKAP! Daya Tampung Program Studi S1 di Universitas Airlangga Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri Tahun 2024

3. Berasal dari keluarga tidak mampu

Calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau memiliki pertimbangan khusus yang didukung oleh dokumen yang sah.

Prioritas sasaran penerima yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah sebagai berikut:

  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Terdaftar sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga termasuk dalam prioritas penerima KIP Kuliah Merdeka

Dengan memahami ketentuan dan memenuhi syarat-syarat tersebut, calon penerima KIP Kuliah Merdeka dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti proses pendaftaran.

Semoga program ini dapat memberikan peluang yang lebih luas bagi mereka yang berpotensi namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Jinan Vania Barizky