Gaya Hidup

PENTING! Syarat Nilai Minimal Daftar SPMB PKN STAN Berdasarkan Nilai UTBK dan Rapor

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 11 Jan 2024, 19:21 WIB
PKN STAN

AYOJAKARTA.COM – Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) merupakan salah satu sekolah kedinasan terfavorit di Indonesia.

PKN STAN sendiri berada dibawah naungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Sejak tahun 2021, PKN STAN memiliki 3 jurusan bagi mahasiswa baru yakni D4 Akuntansi Sektor Publik, D4 Manajemen Aset Negara, dan D4 Manajemen Keuangan Negara.

Baca Juga: Viral! Minta Pindahkan Tiang Listrik dari Tanah Sendiri, Warga Sidoarjo Disuruh Bayar Rp11 Juta oleh Pihak PLN?

Salah satu hal yang membuat PKN STAN banyak diincar oleh calon mahasiswa adalah karena sekolah kedinasan ini tidak memungut biaya pendidikan dan mahasiswanya akan diasramakan pada tahun pertama.

Sehingga calon mahasiswa yang ingin mendaftar di sekolah kedinasan ini harus memiliki persiapan yang sangat matang mengingat tingginya persaingan untuk masuk STAN.

Persiapan tersebut diantaranya mengetahui syarat nilai minimal dari UTBK dan rapor untuk mendaftar SPMB PKN STAN 2024.

Lantas berapakah nilai minimal daftar SPMB PKN STAN dari nilai UTBK dan rapor? Dilansir oleh akun TikTok @ruangguru pada (16/12/23), berikut informasinya.

UTBK

Untuk nilai minimal UTBK daftar PKN STAN ini ada dua jalur yang harus diketahui oleh calon mahasiswa, yaitu:

1. Jalur Reguler, nilai minimalnya:

- Tes Potensi Skolastik (TPS) : 600

- Literasi dalam Bahasa Indonesia (LBI) : 550

- Literasi dalam Bahasa English (LBE) : 450

- Penalaran Matematika: 500

Baca Juga: Tes IQ: Punya Mata Elang? Ada 5 Perbedaan dari Gambar Tupai Makan Kenari Ini, Coba Temukan Minimal 3 Saja

2. Jalur Afirmasi (jalur kewilayahan untuk calon mahasiswa Indonesia Bagian Tengah dan Timur), nilai minimalnya:

- Tes Potensi Skolastik (TPS) : 400

- Literasi dalam Bahasa Indonesia (LBI) : 375

- Literasi dalam Bahasa English (LBE) : 325

- Penalaran Matematika: 325

NILAI RAPOR

Selanjutnya untuk lolos administrasi PKN STAN , nilai rata-rata rapor yang harus dicapai calon mahasiswa juga dibagi menjadi dua jalur, yaitu:

1. Jalur Reguler dan Afirmasi

Pada jalur yang pertama ini terdapat dua syarat, yakni sebagai berikut:

- Lulusan 2021 dan 2022, rata-rata nilai ujian di ijazah minimal 70

- Lulusan 2023, nilai rata-rata di rapor semester 1 sampai 5 minimal 70 pada komponen pengetahuan

2. Jalur Pembibitan

Sama halnya dengan jalur pertama, dijalur pembibitan ini juga ada dua syarat, yaitu:

- Lulusan 2021 dan 2022, rata-rata nilai ujian di ijazah minimal 75

- Lulusan 2023, nilai rata-rata rapor untuk semester 1 sampai 5 minimal 75 pada komponen pengetahuan.

Demikian informasi mengenai syarat nilai minimal untuk masuk PKN STAN berdasarkan UTBK dan rapor yang pastinya penting untuk diketahui para calon mahasiswa.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky