AYOJAKARTA.COM - LPDP adalah salah satu lembaga pembiayaan pendidikan di abwah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bagi para masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke jenjang Magister (S2) ataupun doktor (S3), maka beasiswa LPDP adalah pilihan yang tepat.
Berbicara tentang beasiswa tentu akan berkaitan dengan biaya apa saja yang diberikan jika dinyatakan lulus beasiswa LPDP.
Baca Juga: Ada 19 Program yang Ditawarkan di Beasiswa LPDP 2024, Apa Saja?
Pada umumnya, bagi penerima beasiswa akan diberikan sejumlah dana yang bersangkutan dengan biaya pendidikan, baik itu biaya kuliah, penelitian, biaya hidup, dan lainnya.
Untuk beasiswa LPDP ini, pemerintah akan memberikan sejumlah biaya yang dikategorikan sebagai dana pendidikan dan dana pendukung lainnya.
Adapun berikut rincian lengkap terkait dana pendidikan dan dana pendukung lainnya yang diberikan kepada para penerima beasiswa LPDP dikutip dari lpdp.kemenkeu.go.id yaitu:
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2024 Dibuka! Ini Kebijakan yang Harus Kamu Ketahui, Apa Saja?
Dana Pendidikan
Bagi penerima Beasiswa LPDP, hal yang pertama akan diberikan yakni terkait dana pendidikan, yang meliputi:
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
Dana Pendukung
Selain dana pendidikan, kamu juga akan diberikan dana lainnya yang disebut dana pendukung, adapun dana pendukung yang diberikan yakni terkait dana:
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
- Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
Baca Juga: Siap-Siap! Beasiswa LPDP 2024 Telah Dibuka, Catat Tanggal dan Lengkapi Dokumen Pendaftarannya
Dengan biaya yang diberikan jika kamu terpilih menjadi salah satu penerima beasiswa LPDP, tentu ini sudah mendukung dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang kamu pilih.
Perlu diingat, untuk mendapatkan biaya yang disebutkan di atas, maka kamu harus mengikuti segala ketentuan terkait pendaftaran LPDP.
Beasiswa LPDP ini hanya diperuntukkan untuk kelas regular atau kelas yang telah ditetapkan oleh pihak LPDP, yang berarti saat dinyatakan lulus, kamu hanya boleh fokus untuk masa pendidikan, tidak diperbolehkan untuk bekerja sampingan.
Agar lebih jelas, berikut kelas yang tidak diperuntukkan untuk para penerima Beasiswa LPDP, yaitu:
Baca Juga: 4 Mahasiswa UIN Bandung Berhasil Lulus di Tiga Negara, Program LPDP Awardee for MOSMA
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
Baca Juga: Akan Ditutup 9 Juli 2023, Inilah Lini Masa Program Beasiswa LPDP Tahun 2023 Kementerian Keuangan
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.***