Gaya Hidup

Menuju Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023: Ini Nilai Ambang yang Ditetapkan!

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 01 Nov 2023, 15:23 WIB
Menuju Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023: Ini Nilai Ambang yang Ditetapkan! (Setneg)

AYOJAKARTA.COM - Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya memiliki pemahaman tentang tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Proses SKD ini merupakan kewajiban bagi semua calon CPNS, dengan beberapa mata ujian seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sebagai bagian dari tahap SKD, terdapat nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta agar dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Daftar Barang Bawaan yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023, Catat Ya!

Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang perlu diperhatikan:

Pelamar Umum

· TWK: 65

· TIU: 80

· TKP: 166

· Nilai Kumulatif Maksimal: 550

Baca Juga: Strategi Lulus CPNS 2023 Lewat Jalur Langit, Begini 8 Urutan dalam Berdoa dan Ikhtiar InsyaAllah Berhasil

Pelamar Cumlaude

· TIU: 85

· Nilai Kumulatif Minimal: 311

Pelamar Diaspora

· TIU: 85

· Nilai Kumulatif Minimal: 311

Baca Juga: Catat! SKD CPNS 2023 Sebentar Lagi, Ini Ketentuan Pakaian Peserta

Pelamar Penyandang Disabilitas

· TIU: 60

· Nilai Kumulatif Minimal: 286

Pelamar Putra/Putri Wilayah Papua

· TIU: 60

· Nilai Kumulatif Minimal: 286

Baca Juga: 5 Tips Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2023, Skor Auto Tembus Passing Grade dan Lolos ke Tahap SKB,No 4 Paling Penting

Poin jawaban untuk TWK dan TIU adalah 5 untuk jawaban benar, 0 untuk jawaban salah, dan 0 untuk jawaban kosong. Sedangkan, poin jawaban untuk TKP bervariasi antara 1 hingga 5 tergantung pada tingkat keakuratan jawaban.

Skor maksimal kumulatif bagi pelamar umum adalah 550, yang terbagi menjadi TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Hengky Sulaksono