AYOJAKARTA.COM -- Sejak film dokumenter Ice Cold membuat heboh jagat maya, Kuasa hukum Jessica Wongso berencana untuk membuka kembali kasus kopi sianida.
Pernyataan Otto Hasibuan terungkap, usai kuasa hukum Jessica Wongso tersebut mengaku telah menemukan barang bukti baru.
Dengan adanya novum baru, kuasa hukum Jessica Wongso berencana akan menentukan waktu yang tepat untuk mendatangi Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Fokuskan Mata Kamu, Lihatlah Ada 1 Huruf yang Berbeda, Apa?
“Peninjauan Kembali sedang kita persiapkan, soal waktu nanti pada saat yang tepat, kita ada novum baru,” terang Otto.
Mencuatnya kembali kasus kopi sianida yang menyeret nama Jessica Wongso memang sempat membuat banyak kalangan memberi tanggapan.
Derasnya informasi yang datang tanpa kuasa untuk dihadang membuat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberi pernyataan.
Menurut Ketut, guna menghindari kekeliruan yang bisa membuat tersesat, memilah jenis informasi perlu dilakukan oleh masyarakat.
“Masyarakat harus cerdas memilah dan memilih tayangan yang mana berdasarkan fakta, yang mana pencari pembenaran dalam kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf N di antara Deretan Huruf M, Latih Konsentrasi dan Fokus Mata!
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa kasus kematian Wayan Mirna sudah selesai atau Inkracht sejak enam tahun lalu.
“Karena kasus ini sudah diuji sampai lima kali, yaitu di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan upaya luar biasa berupa Peninjauan Kembali dua kali,” jelas Ketut.
Dari seluruh proses hukum tersebut, Ketut menambahkan tidak ada seorang hakim-pun yang berbeda pendapat.
Dengan mengacu pada fakta tersebut, Ketut menilai bahwa setiap proses penegakan hukum sudah berjalan cukup sempurna.
Dan masyarakat perlu secara hukum menerima fakta bahwa Jessica Wongso merupakan pelaku dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gabungkan Kedua Telapak Tanganmu, Garis Pada Gambar Mana yang Sesuai?
Sehubungan dengan adanya rencana Otto Hasibuan yang ingin melakukan Peninjauan Kembali, Ketut memberi tanggapan.
Menurut Ketut, Kejaksaan Agung mempersilahkan kepada siapapun untuk terus melakukan upaya hukum yang luar biasa seperti PK.
Namun perlu diketahui dan diingat bahwa untuk melakukan peninjauan kembali, harus disertai dengan sudah tersedianya semua persyaratan.
“Misalnya novumnya harus jelas, jangan hanya berdasarkan opini atau argumentasi sebagaimana dalam film,” imbuh Ketut.
Untuk itu, Kejaksaan mempersilahkan kepada setiap warga negara yang memiliki perkara hukum untuk terus melakukan upaya pembelaan.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Kata MOVE Dalam Kumpulan Huruf untuk Mengetahui Seberapa Teliti Kamu
Ketut menegaskan, hukum akan tetap memberi ruang yang luas bagi masyarakat atau korban maupun pelaku untuk melakukan upaya keadilan.
“Hukum itu memberi peluang seluas-luasnya, bukan hanya bagi masyarakat tapi bagi pelaku juga termasuk Jessica,” pungkasnya dikutip Ayojakarta Rabu, 18 Oktober 2023 dari Youtube Starpro Indonesia.***