Gaya Hidup

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Apa Langkah Selanjutnya?

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 04 Okt 2023, 13:16 WIB
TikTok Shop ditutup 4 Oktoeber 2023

AYOJAKARTA.COM - Banyak pedagang offline yang mengeluhkan dagangannya sepi dan omset menurun.

Hal ini disebabkan karena beredarnya toko online di e Commerce atau media sosial.

Untuk menanggapi hal ini pemerintah mengambil keputusan untuk membatasi kegiatan transaksi melalui media sosial TikTok.

Baca Juga: TikTok Bikin Memori HP Cepat Penuh? Lakukan Trik Mudah Ini Biar Gak Boros Penyimpanan

Segala bentuk kegiatan jual beli atau transaksi di TikTok Shop resmi diberhentikan hari ini, 4 Oktober 2023.

Pasalnya Kementerian Perdagangan sudah memberi waktu seminggu sejak 27 September 2023 lalu.

Merespon peraturan dari pemerintah untuk memisahkan kegiatan berjualan di TikTok Shop.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Tutup Mulai Hari Ini, Pengguna Tidak Bisa Melakukan Transaksi Lagi

Akhirnya TikTok pun membuat pernyataan secara tertulis.

“Prioritas kami adalah tetap mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-Commerce di TikTok shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.” tulis Tim TikTok Indonesia, dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Rabu (4/10/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, bahwa pihak TikTok sudah bersurat kepadanya dan menyatakan patuh untuk mengikuti peraturan di Indonesia.

Baca Juga: Patuhi Aturan Pemerintah Indonesia, TikTok Shop Resmi Ditutup Besok, Ada Apa?

Sebagai solusi atas isu ini, Mendag memperbolehkan TikTok untuk berjualan, jika TikTok membuat platform khusus untuk e-Commerce.

“Tapi sudah bersurat patuh untuk ikuti peraturan Indonesia, kalau mau bikin e-Commerce ya boleh saja. Tapi tidak boleh satu, sosial media dan e-Commerce menjadi satu itu yang nggak boleh.” Jelas Zulkifli Hasan.

Kementerian Perdagangan (Mendag) telah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Mengatur bahwa platform sosial e Commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan melarang menyediakan transaksi pembayaran.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris