Gaya Hidup

Dilarang Beroperasi, TikTok Klaim Miliki Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE Kominfo

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Rabu 27 Sep 2023, 15:19 WIB
Illustrasi. Kontroversi larangan TikTok Shop di Indonesia

AYOJAKARTA.COM – Kita ketahui bahwa saat ini banyak pedagang pasar yang mendapatkan omset sedikit bahkan hingga gulung tikar akibat hadirnya TikTok shop di e-commerce Indonesia.

Terkait hal ini, masyarakat khususnya pedagang meminta pihak pemerintah pusat untuk melarang TikTok shop agar tidak beroperasi kembali.

Dengan memenuhi permintaan pedagang, maka pemerintah pusat pun melarang TikTok Shop untuk tidak beroperasi.

Baca Juga: Sudah Rilis di Indonesia, Begini Tips Kunci Chat di WhatsApp yang Bikin Privasi Obrolan Semakin Terjaga

Namun, TikTok mengklaim bahwa perusahaannya telah memperoleh izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.

Dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, disebutkan manajamen TikTok juga telah mengklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi bahwa mereka telah mendapatkan izin operasional e-commerce dari Kemendag.

Akan tetapi Kementerian Perdagangan membantah atas klaim dari TikTok tersebut, hal terbut dijelaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang menyebutkan bahwa izin yang dimiliki TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan bukan izin operasional e-commerce.

Isy Karim sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag juga membenarkan bawah saat ini TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Kamu Orang Impulsif atau Tidak, Gambar Pertama yang Dilihat Gadis atau Tengkorak?

Selain itu Kemendag juga hanya memberikan izin terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).

Sehingga dapat dikatakan sampai saat ini TikTok shop tidak memiliki izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.

Bahkan Jerry juga menekankan bahwa izin e-commerce diatur oleh Kementerian Perdagangan, sedangkan TikTok hanya memiliki izin PSE dari Kominfo.

Sebelumnya, TikTok berinisiasi melakukan Project S yang bertujuan menjual produk buatannya sendiri di platform, namun hal ini memicu perhatian pelaku UMKM khususnya serta Menkominfo. 

Budi Arie Setiadi melihat bahwa TikTok shop ini dapat berpotensi sebagai ancaman terhadap pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Blak-blakan! PBB Ingin Pinang Gibran Jadi Pendamping Prabowo di Pilpres 2024: Berharap Sosok Anak Muda

Dan terkait kasus ini, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan membuat satuan tugas (Satgas) yang mana nantinya bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing.

Rencananya dalam satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan bersama terkait kasus hadirnya TikTok shop.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Jinan Vania Barizky