Gaya Hidup

Kenali 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Ini Supaya Data Pribadi Kamu Tidak Tersebar!

Oleh: Sahdan Maulana Rabu 06 Sep 2023, 13:58 WIB
Illustrasi. Pinjaman Pribadi (pinpri)

AYOJAKARTA.COM - Pinjol atau pinjaman online sangat marak akhir-akhir ini.

Singkatnya, pinjol atau pinjaman online bisa diartikan sebagai fasilitas pinjaman uang dari penyedia jasa yang beroperasi secara online.

Karena sistem peminjaman dilakukan secara online, penyedia jasa dan yang meminjam tidak harus bertatap muka dan tanpa membutuhkan jaminan atau agunan.

Baca Juga: Cak Imin Bantah Lakukan Kudeta, Yenny Wahid Heran: Saya Saksikan Gus Dur Dikudeta!

Umumnya, pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.

Namun, masih banyak jasa penyedia pinjol yamg bersifat ilegal atau tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya memiliki asal-asul yang tidak jelas, pencairan dana yang sangat mudah, adanya intimidasi kepada peminjam, dan lain-lain.

Oleh karena itu sebelum kamu terjerat di pinjol ilegela, alangkah baiknya kamu ketahui ciri-ciri pinjol legal atau pinjol resmi yang diawasi OJK.

Baca Juga: Jalan Paling Menarik Bagimu Dapat Mengungkapkan Kepribadian dan Masa Depanmu, Apa yang Kamu Pilih?​

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Ada ancaman dan teror bila tidak membayar

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan

- Tidak punya layanan pengaduan atau costumer care

- Alamat kantor tidak jelas

- Meminta seluruh akses terhadap data pribadi peminjam

- Pemberian pinjaman terlalu mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Baca Juga: Soroti Duet Anies Baswedan dan Cak Imin, Pengamat Politik Prediksikan Hal Ini

Selain cara-cara di atas, kamu juga bisa mengecek kelegalan penyedia jasa pinjol dengan cara sebagai berikut :

1. Cek dari website OJK

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Kamu juga bisa mengecek legalitas penyedia jaza pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

- Buka aplikasi WhatsApp dan simpan dahuku nomer WhatsApp OJK : 081-157-157-157

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Misalnya "minjamonline.com"

- Tunggu sampai bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Cek legalitas pinjol yang ingin kamutahu dengan mengirim email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id atau lewat kontak resmi OJK di nomor 157.

Begitulah cara mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal. Lebih waspadalah saat ingin meminjam uang agar hal-hal yang tidak inginkan bisa dihindari.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Jinan Vania Barizky