Gaya Hidup

4 Tips Hindari Jebakan Pinjol Ilegal Agar Hidup Tenang Tanpa Utang

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 24 Agu 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal

AYOJAKARTA.COM – Saat ini makin banyak fenomena masyarakat yang terjerat utang pinjaman online atau pinjol yang cukup meresahkan.

Bahkan beberapa di antaranya sampai depresi lantaran utang pinjol tersebut, bahkan sampai nekat mengakhiri hidup atau berbuat kriminal.

Siapa sangka, banyak yang akhirnya terjerat utang pinjol lantaran awalnya hanya coba-coba namun malah keterusan.

Tak dipungkiri, pinjaman online atau pinjol memang kerap memberikan tawaran menggiurkan bagi nasabahnya.

Hingga berujung banyak nasabah yang tergiur lalu mengajukan pinjaman online dan pada akhirnya jadi ketagihan.

Lantas adakah cara agar bisa terbebas dari jebakan pinjaman online atau pinjol ilegal semacam ini?

Baca Juga: 5 Ciri Unik Orang yang Lahir Bulan Juli, Biasanya Dermawan?

Dikutip AyoJakarta.com dari TikTok @mas_bimo7 pada Kamis (24/8/2023), berikut empat tips yang dapat dilakukan.

1. Pastikan legalitas pinjol

Tips pertama yang wajib untuk kamu lakukan adalah memastikan terkait legalitas dari pinjaman online atau pinjol tersebut.

Pastikan bahwa pinjaman online atau pinjol tersebut memiliki legalitas izin yang jelas atau terdaftar resmi di OJK.

Pasalnya pinjaman online atau pinjol biasanya menjebak nasabahnya dengan mengaku sebagai pinjol resmi.

Baca Juga: 6 Tanda Kamu dan Pacar Harus Putus daripada Bersama Hanya Bikin Stres dan Tak Nyaman

2. Waspada link pinjol

Kedua, tips yang dapat dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal adalah dengan waspada atau menghindari berbagai link yang tak diketahui asalnya.

Hal ini penting untuk diperhatikan karena bisa saja link pinjol tersebut palsu atau justru penipuan sehingga jangan asal klik.

3. Pakai pinjol resmi OJK

Selanjutnya tips yang dapat dilakukan agar bisa terhindar dari pinjaman online atau pinjol ilegal adalah dengan menggunakan aplikasi pinjol yang resmi dari OJK.

Untuk mengetahui daftar pinjol resmi OJK apa saja, bisa mengecek melalui website resmi OJK atau mencari tahu dari berbagai sumber.

Baca Juga: Berikut 13 Tanda Kamu Kena Ghosting, Nomor 5 dan 6 Sering Dialami Orang, Yuk Simak!

4. Jangan tergiur bunga rendah

Terakhir tips agar aman dari jebakan pinjol ilegal adalah jangan pernah sedikitpun tergiur saat pinjol menawarkan bunga pinjaman yang rendah.

Biasanya pinjol ilegal akan menebar berbagai promo mulai dari suku bunga cicilan yang rendah namun ada syarat dan ketentuan sampai memudahkan syarat pengajuan.

Demikian empat tips yang dapat kamu lakukan agar bisa terhindar dari jebakan pinjaman online atau pinjol ilegal yang marak terjadi.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Fathul Amanah