AYOJAKARTA.COM – Sebelum mengulas tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal, alangkah lebih baik kita kenali terlebih dahulu apa itu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal adalah pinjaman legal dalam penagihannya sesuai dengan ketetapan pemerintah. Sedangkan untuk pinjol ilegal memiliki prosedur penagihan yang tidak baik atau tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Banyaknya pinjaman online (pinjol) akhir-akhir ini menimbulkan banyak keresahan di masyarakat, karena adanya perlakuan tidak etis membuat Jasa Otoritas Keuangan (OJK) bertindak tegas dalam menghadapi kasus pinjol yang saat ini beredar.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di Berbagai Kampus, tapi Lulusannya Banyak Dibutuhkan
Meski demikian, pinjol masih tetap banyak diminati oleh masyarakat. Pasalnya pinjol menawarkan bunga yang menggiurkan bagi peminjamnya.
Maka dari itu masyarakat harus bisa membedakan dan mengenali ciri-ciri pinjol yang legal dan ilegal. Agar dapat terhindar dari penagihan yang tidak etis dan merugikan.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang dikutip oleh Ayojakarta. Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:
Ciri-ciri Pinjol Legai
1. Terdaftar/memiliki izin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Bagi peminjan yang tidak dapat membayar dalam batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist.
6. Memiliki ruang layanan pengaduan
7. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor dengan jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.
Baca Juga: 5 Aplikasi Cek Kualitas Udara Melalui HP Android dan iPhone! Sudah Download?
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak memiliki izin OJK
2. Menggunakan SMS atau Aplikasi Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Adanya ancaman teror, intimidasi, serta pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai pelayanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI
Baca Juga: 6 Alasan Kenapa Orang Sukses Mengenakan Baju yang Sama Setiap Hari
Itulah perbedaan pinjol legal dan ilegal yang harus diperhatikan oleh masyarakat, agar tidak salah lagi dalam membedakan keduanya.***