Gaya Hidup

Pilu, Trisha Putri Sulung Sambo Curhat Tentang Kesulitannya Setelah Kedua Orang Tuanya Terjerat Kasus Hukum

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 27 Feb 2023, 11:49 WIB
Postingan Trisha Eungelica, anak sulung Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Nama Trisha Eugelinca Ardyadana, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belakangan ramai diperbincangkan oleh warganet.

Terlebih setelah putusan terhadap kedua orang tuanya selesai dibacakan, banyak dari warganet beramai-ramai memberikan dukungan kepadanya.

Trisha pun tampak sering membagikan beberapa hal yang ia rasakan melalui Instagram story nya pasca kasus yang menjerat orang tuanya telah selesai hingga putusan.

Baca Juga: Loker BUMN 2023 - PT Amarta Karya Persero, Terbuka Untuk S1 Teknik, Cek Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!

Dalam sebuah postingan Instagram story baru baru ini, Ia pun menjawab salah satu pertanyaan dari netizen terkait kesehariannya di rumah tanpa kedua orang tuanya.

Trisha mengatakan bahwa ia merasakan lelah karena harus mengunjungi kedua orang tuanya secara terpisah.

"Sepi, karena mereka adalah hati dari rumah ini, capek soalnya satu hari ke mama, di hari lain ke papa kok kayaknya ketemu orang tua sendiri sulit ya," tulis Trisha melalui akun Instagram (25/2/2023).

Setelah kedua orang tuanya mendekam di penjara sebagai narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi, Trisha memang sering membagikan beberapa momen saat mengasuh si bungsu.

Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Ijazah Doa Dari Almarhum KH Ali Yafie, Apa Isinya?

Ia juga beberapa kali mengunggah momen kesedihan melalui foto yang memiliki makna tersirat saat kedua orang tuanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan.

Hingga kini putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum inkrah, pasalnya keduanya mengajukan banding atas hukuman yang diterima.

Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati lebih berat daripada tuntutan yakni seumur hidup sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan penjara 20 tahun lebih berat dari pada tuntutan yakni 8 tahun penjara.

Senada dengan kedua terdakwa tersebut, anak buah Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mengajukan banding atas vonis yang lebih berat daripada tuntutannya.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Vincensia Enggar Larasati