Seseorang yang memiliki peran tertentu, memberikan hukuman atau sanksi dengan hukuman yang bernuansa seksual.
Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuh korban tanpa persetujuan.
Membuka paksa pakaian atau melakukan transaksi atau kegiatan seksual dengan sengaja, jelas merupakan tindakan kekerasan seksual.
Terlebih jika ditambah dengan merekam aktivitas seksual, kemudian mengunggahnya ke internet untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Agar pelaku kekerasan seksual menjadi jera, tidak ada pilihan bagi korban kecuali segera melaporkan ke aparat penegak hukum.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dinilai 'Jual' Isu Kekerasan Seksual, Eks Hakim Agung: Ada Persiapan Pembunuhan
Terkait Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Tahun 2019, Kemenkop UKM Buka Suara
Soal Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 2019, Begini Ceritanya
Benarkan Saksi, Bharada E Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi: Saya Tidak Percaya!
Psikolog Forensik Ungkap Gelagat Putri Candrawathi Tak Mencerminkan Korban Pelecehan Seksual, Ini Alasannya!