Nikita Mirzani Tuding Bunda Corla Nunggak Pajak Rp 8 M, Penjelasan Ragil Mahardika Bikin si Nyai Mingkem

- Rabu, 25 Januari 2023 | 15:30 WIB
Tuding Bunda Corla Nunggak Pajak Rp. 8 Milyar, Penjelasan Ragil Mahardika Bikin Nikita Mirzani Mingkem (Instagram @insta_julid)
Tuding Bunda Corla Nunggak Pajak Rp. 8 Milyar, Penjelasan Ragil Mahardika Bikin Nikita Mirzani Mingkem (Instagram @insta_julid)

Berbeda dengan pengusaha, sistemnya adalah pengusaha ini melaporkan pendapatan di tahun sebelumnya, setelah itu akan mendapat surat dari kantor pajak untuk membayar pajak.

Baca Juga: Menyesal Pernah Dukung Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella : Saya DIkubu Bunda Corla!

“Mungkin orang punya pajak sebesar itu selama bertahun-tahun, ya mungkin saja. Selama bertahun-tahun seseorang ini punya usaha tidak dilaporkan, tidak bayar pajak, kena denda jadi jumlahnya besar. Tapi ketika seseorang ini bekerja sebagai pegawai maka dia langsung potong pajak. Tapi kan kita ngga tahu seseorang ini kerja apa selama bertahun-tahun tinggal di Jerman. Kalo dia buka usaha yang memang sewajarnya dia melaporkan berapa pendapatannya dan membayarkan pajaknya," katanya. 

Ragil juga menjelaskan apabila seorang pengusaha tidak melaporkan pendapatan usahanya, maka pengusaha akan kena denda.

Bayar pajak di Jerman itu kisaran 14 sampai 45 persen tergantung besarnya gaji.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beri Hadiah Mewah ke Bunda Corla, Warganet Ramai Peringatkan Hal Ini

Selama gaji yang didapatkan sedikit maka pajaknya mengikuti, begitupun sebaliknya.

Jadi Ragil Mahardika menyebutkan bahwa bisa saja seseorang mendapatkan denda sebanyak itu apabila ia seorang pengusaha besar yang tidak melaporkan usahanya dan tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, nah tetapi kira-kira usahanya apa ya kalo tunggakannya sebanyak itu.***

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: Instagram @insta_julid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X