Berbeda dengan pengusaha, sistemnya adalah pengusaha ini melaporkan pendapatan di tahun sebelumnya, setelah itu akan mendapat surat dari kantor pajak untuk membayar pajak.
Baca Juga: Menyesal Pernah Dukung Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella : Saya DIkubu Bunda Corla!
“Mungkin orang punya pajak sebesar itu selama bertahun-tahun, ya mungkin saja. Selama bertahun-tahun seseorang ini punya usaha tidak dilaporkan, tidak bayar pajak, kena denda jadi jumlahnya besar. Tapi ketika seseorang ini bekerja sebagai pegawai maka dia langsung potong pajak. Tapi kan kita ngga tahu seseorang ini kerja apa selama bertahun-tahun tinggal di Jerman. Kalo dia buka usaha yang memang sewajarnya dia melaporkan berapa pendapatannya dan membayarkan pajaknya," katanya.
Ragil juga menjelaskan apabila seorang pengusaha tidak melaporkan pendapatan usahanya, maka pengusaha akan kena denda.
Bayar pajak di Jerman itu kisaran 14 sampai 45 persen tergantung besarnya gaji.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Beri Hadiah Mewah ke Bunda Corla, Warganet Ramai Peringatkan Hal Ini
Selama gaji yang didapatkan sedikit maka pajaknya mengikuti, begitupun sebaliknya.
Jadi Ragil Mahardika menyebutkan bahwa bisa saja seseorang mendapatkan denda sebanyak itu apabila ia seorang pengusaha besar yang tidak melaporkan usahanya dan tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, nah tetapi kira-kira usahanya apa ya kalo tunggakannya sebanyak itu.***
Artikel Terkait
Keseruan Bunda Corla Bertemu Sandiaga Uno, Dangdutan Bareng dan Joget Tipis: Dilemesin Aja Pak...
Nikita Mirzani Ultimatum Bunda Corla Tagih Uang Saweran Rp 100 Juta: Saya Kasih 2 hari kalau tidak...
Takjub! Bunda Corla Berikan Jawaban Bijak saat Ditanya Sandiaga Uno Tentang Hal Ini
Terungkap Dukungan Agnez Mo untuk Bunda Corla di Tengah Perseteruan dengan Nikita Mirzani, Begini Isi Pesannya
Bukan Nikita Mirzani, Farhat Abbas Resmi Layangkan Somasi kepada Bunda Corla, Kenapa?