AYOJAKARTA.COM - Dedi Mulyadi hadiri sidang gugatan cerai oleh Anne Ratna, pada 16 November 2022.
Setelah sebelumnya, upaya mediasi oleh keduanya yakni Dedi Mulyadi dan Anne Ratna tidak menemui titik terang.
Diketahui sidang kelima Dedi Mulyadi dan Anne Ratna digelar di Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta.
Melansir dalam kanal YouTube Jemper Channel, yang menayangkan sebuah video saat Kang Dedi menghadiri persidangan tersebut.
Baca Juga: Apes! Niat Kumpulin Dana untuk Kepanitiaan, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Gara-Gara Ini!
Nampak dalam unggahan video itu, Dedi Mulyadi mengenakan kemeja hitam dan tak memakai ikat kepala.
Hingga terlihat rambut Kang Dedi yang kelimis dan sedikit berjambul.
Dedi Mulyadi terlihat datang dengan naik jasa ojek online.
Dirinya juga sempat menyapa wartawan, dan berjabat tangan kepada para awak media saat dirinya baru tiba di Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta.
Pada pertengahan video, nampak Anne Ratna mengungkapkan hasil dari materi gugatan pada hari itu.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Fase Grup Piala Dunia Qatar 2022 Tanggal 20-26 November
Yang mana terdapat satu poin yang disepakati untuk tidak dimasukkan dalam materi gugatan, yakni Hak Asuh Anak.
"Tidak ada lagi tuntutan Hak Asuh Anak, jadi anak boleh dalam pengasuhan kedua-duanya," ujar Anne.
"Baik oleh saya (Anne), maupun oleh ayahnya (Kang Dedi)" tambahnya.
Bupati Purwakarta ini juga menyebut beberapa alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi.
"Adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga," sebut Anne alasan pertamanya.
Baca Juga: Kematian Sekeluarga di Kalideres Makin Penuh Misteri: Polisi Temukan Catatan, Begini Isinya
"Yang kedua, kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan, yakni kewajiban menafkahi lahir dan batin," tandasnya.
Alasan selanjutnya yang ia sebutkan yakni adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikologis.
"Adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikologis," tambahnya.***