AYOJAKARTA.COM - Seperti yang kita tahu, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Richard Eliezer telah melaksanakan sidang perdana.
Sidang tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, (18/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdananya tersebut, tersangka Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Sidang perdana yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut juga berlangsung secara cepat dan diputuskan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
Baca Juga: Siapa Mesya Firdaus? Inilah Profil Kakak Ipar Taqy Malik yang Ramai Diberitakan Menjadi Pelakor
Namun ada hal menarik pada saat berlangsungnya sidang perdana tersangka Richard Eliezer tersebut.
Eliezer nampak menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maafnya kepada keluarga korban yakni Brigadir J.
Richard Eliezer juga menuturkan bahwa apa yang ia lakukan tersebut atas dasar ketakutan dan tidak bisa menolak perintah dari atasannya yang merupakan seorang Kadiv Propam kala itu yakni Ferdy Sambo.
Tentu saja hal tersebut menimbulkan asumsi di tengah publik apakah Richard Eliezer ada kemungkinan lolos dari jerat hukum.
Baca Juga: Akhirnya Damai, Lesti Kejora dan Rizky Billar Berterima Kasih Kepada Pihak Kepolisian
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Tv One News pada (18/10/22), pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya terhadap kemungkinan tersebut.
Reza menuturkan jika dalam proses peradilan ada sebuah teori yang bernama plea bargaining.
Dimana teori tersebut dijelaskan oleh Reza seperti berikut, “Seorang terdakwa memilih sangat kooperatif terhadap otoritas penegakkan hukum, bersedia untuk membuka seterang-terangnya sekaligus mengakui bersalah tanpa basi basi kepada otoritas pengadilan.”
Kemudian pakar psikologi forensik tersebut menganalogikan teori tersebut dengan kemungkinan terbebasnya Richard Eliezer dari kasus hukum yang menjeratnya.
“Jika kita analogikan pernyataan bharada E dengan plea bargaining maka pantas bagi kita untuk berspekulasi.” ujar Reza.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Bahwa hitung-hitungan di atas kertas, pengakuan bersalah bharada E, rasa penyesalan yang ia kemukakan terhadap keluarga korban yaitu Brigadir J barangkali akan diterima oleh hakim.”
Reza Indragiri Amriel juga menuturkan adanya kemungkinan Richard Eliezer bisa lolos dari masalah hukum yang menjeratnya tersebut.
“Dan apabila yang bersangkutan hukum, hukumannya akan lebih ringan daripada tersangka lainnya bahkan tidak menutup kemungkinan akan bebas murni.” pungkas Reza Indragiri Amriel.
***